Aturan Baru BKN untuk ASN: Pangkat Tidak Boleh Saling Salip dan Ketentuan Uji Kompetensi

photo author
- Rabu, 4 Juni 2025 | 16:30 WIB
BKN bakal keluarkan aturan baru untuk ASN. (umsu.ac.id)
BKN bakal keluarkan aturan baru untuk ASN. (umsu.ac.id)

Ini adalah salah satu aturan baru BKN untuk ASN yang diharapkan membawa kejelasan dan keadilan dalam pengembangan karier.

Uji Kompetensi Makin Fleksibel, Gelar Akademik Semakin Mudah Dicantumkan!

Selain aturan kenaikan pangkat, Prof. Zudan Arif juga memaparkan berbagai transformasi layanan BKN yang siap memecahkan masalah yang selama ini dihadapi ASN:

Baca Juga: Idul Adha 2025: Panduan Lengkap Sholat dan Sunnahnya, Jangan Sampai Terlewat!

  • Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian Lebih Sering dan Fleksibel!

Dulu, uji kompetensi ini hanya bisa dilakukan empat kali setahun. Sekarang? Frekuensinya meningkat drastis menjadi 12 kali dalam setahun!

Yang lebih hebat lagi, jika ada peserta yang gagal di salah satu bidang ujian, mereka hanya perlu mengulang bagian yang tidak lulus saja, tidak perlu mengulang seluruh rangkaian ujian dari awal.
Ini adalah kebijakan baru BKN yang sangat meringankan beban ASN yang ingin terus meningkatkan kompetensinya.

Baca Juga: Sufmi Dasco Angkat Bicara: Bukan Sinyal PDIP Merapat ke Kabinet Usai Pertemuan Prabowo-Megawati di Momen Harlah Pancasila 2025

  • Pencantuman Gelar Akademik, Profesi, dan Sertifikasi Kini Jauh Lebih Mudah!

BKN telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar Aparatur Sipil Negara.
SE ini resmi ditandatangani di Jakarta pada 7 Maret 2025 dan berlaku sejak tanggal yang sama.

Aturan baru BKN untuk ASN ini memberikan kemudahan bagi ASN untuk meningkatkan kualitas diri melalui jalur pendidikan dan menjaga profesionalitas.

Baca Juga: Diskon Listrik Batal, Menteri Bahlil 'Cuci Tangan', Anggaran Jadi Alasan Menkeu

Isinya? ASN yang punya ijazah sah dari pendidikan akademik atau vokasi bisa mengajukan pencantuman gelar ke BKN/Kantor Regional BKN.

Pengajuan dilakukan melalui pejabat pembina kepegawaian di instansi masing-masing, dengan catatan ijazah harus diperoleh secara resmi dan sah. Tentu saja, pemilik ijazah bertanggung jawab penuh atas keabsahan dokumen mereka.

Dampak positif dari SE ini sangat besar: data kepegawaian ASN akan lebih akurat, pencantuman gelar bisa jadi pertimbangan penting untuk pengembangan karier dan promosi, serta meningkatkan rasa percaya diri dan profesionalisme ASN.

Baca Juga: Kementerian BUMN 'Naik Kelas' UMKM: Wujudkan Ekonomi Berkelanjutan, Sesuai Visi Presiden Prabowo!

Prof. Zudan bahkan menegaskan bahwa tidak hanya gelar akademik, gelar profesi dan sertifikasi juga boleh dicantumkan sebagai bagian dari profil ASN secara menyeluruh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X