Putusan MK ini menegaskan kembali prinsip dasar dalam tata kelola ASN: integritas dan kepercayaan publik adalah harga mati.
ASN yang terbukti bersalah dalam tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan jabatannya, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak sendi kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Baca Juga: APBN Jadi Senjata Hadapi Gejolak Ekonomi Global, Ini 11 Program Prioritas Pemerintah!
Dengan demikian, pemberhentian tidak dengan hormat menjadi konsekuensi logis, bukan diskriminasi.
Hal ini juga menjadi pesan kuat bagi seluruh ASN untuk menjaga etika, tanggung jawab, dan dedikasi terhadap bangsa.***