Putusan MK ini menegaskan kembali prinsip dasar dalam tata kelola ASN: integritas dan kepercayaan publik adalah harga mati.
ASN yang terbukti bersalah dalam tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan jabatannya, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak sendi kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Baca Juga: APBN Jadi Senjata Hadapi Gejolak Ekonomi Global, Ini 11 Program Prioritas Pemerintah!
Dengan demikian, pemberhentian tidak dengan hormat menjadi konsekuensi logis, bukan diskriminasi.
Hal ini juga menjadi pesan kuat bagi seluruh ASN untuk menjaga etika, tanggung jawab, dan dedikasi terhadap bangsa.***
Artikel Terkait
PKS Umumkan Pemimpin Baru! Sohibul Iman Dan Al Muzzammil Yusuf Pimpin PKS 2025-2030
Sri Mulyani Beberkan Biaya Dinas ASN ke Luar Negeri, Angkanya Bikin Geleng-Geleng!
APBN Jadi Senjata Hadapi Gejolak Ekonomi Global, Ini 11 Program Prioritas Pemerintah!
Terobosan BKN: Uji Kompetensi Kini Lebih Fleksibel, Gelar dan Sertifikasi ASN Makin Diakui
Prediksi Sengit di GBK: Kluivert Ungkap Taktik China Jelang Laga Krusial Kontra Timnas Indonesia
Dilema Tahura Bulukumba: Antara Konservasi dan Nasib Petani, DPRD Cari Solusi Berkeadilan
Seskab Teddy Buka Suara: Pertemuan Prabowo dan Menkes Budi Fokus Penuh pada Isu Kesehatan Nasional
Meski Efesiensi Anggaran, Mendagri Izinkan Pemda Gelar Rapat di Hotel dan Restoran
Harga iPhone Turun di Juni 2025, Ini Daftar Lengkap dan Penyebabnya!
Apple Resmi Hadirkan iPad Air M3 dan iPad 11 ke Indonesia, Segini Harganya!