Putusan MK: PNS Yang Dipidana Wajar Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

photo author
- Kamis, 5 Juni 2025 | 12:12 WIB
(Ilustrasi) pemberhentian ASN yang terbukti melakukan tindak pidana adalah langkah yang wajar. (1st)
(Ilustrasi) pemberhentian ASN yang terbukti melakukan tindak pidana adalah langkah yang wajar. (1st)

Putusan MK ini menegaskan kembali prinsip dasar dalam tata kelola ASN: integritas dan kepercayaan publik adalah harga mati.

ASN yang terbukti bersalah dalam tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan jabatannya, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak sendi kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Baca Juga: APBN Jadi Senjata Hadapi Gejolak Ekonomi Global, Ini 11 Program Prioritas Pemerintah!

Dengan demikian, pemberhentian tidak dengan hormat menjadi konsekuensi logis, bukan diskriminasi.

Hal ini juga menjadi pesan kuat bagi seluruh ASN untuk menjaga etika, tanggung jawab, dan dedikasi terhadap bangsa.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X