Putusan MK: PNS Yang Dipidana Wajar Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

photo author
- Kamis, 5 Juni 2025 | 12:12 WIB
(Ilustrasi) pemberhentian ASN yang terbukti melakukan tindak pidana adalah langkah yang wajar. (1st)
(Ilustrasi) pemberhentian ASN yang terbukti melakukan tindak pidana adalah langkah yang wajar. (1st)

Latar Belakang Gugatan Lucky Permana

Baca Juga: Seskab Teddy Buka Suara: Pertemuan Prabowo dan Menkes Budi Fokus Penuh pada Isu Kesehatan Nasional

Lucky Permana merupakan mantan PNS BPS yang dipidana 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta karena terbukti melakukan kelalaian dalam tugasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Berdasarkan putusan tersebut, ia diberhentikan tidak dengan hormat melalui surat keputusan Kepala BPS pada April 2019.

Dalam gugatannya, Lucky mempersoalkan ketentuan Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4) UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Baca Juga: Dilema Tahura Bulukumba: Antara Konservasi dan Nasib Petani, DPRD Cari Solusi Berkeadilan

Ia menilai aturan tersebut tidak memberikan ruang untuk menilai faktor individu seperti rekam jejak, masa kerja, dan potensi rehabilitasi.

Lucky meminta agar aturan tersebut hanya diberlakukan jika telah dilakukan penilaian individual dan rehabilitasi administratif terhadap ASN yang sudah menjalani hukuman pidana.

MK: Permohonan Tidak Relevan dan Melemahkan Prinsip Sanksi Tegas

Baca Juga: Prediksi Sengit di GBK: Kluivert Ungkap Taktik China Jelang Laga Krusial Kontra Timnas Indonesia

MK menolak petitum tersebut karena dianggap berpotensi melemahkan esensi dari pemberian sanksi berat terhadap ASN yang melakukan pelanggaran hukum.

Jika permintaan Lucky dikabulkan, maka bisa membuka celah bagi pelanggar hukum tetap bertahan dalam jabatan publik.

“Permohonan pemohon justru melemahkan hakikat sanksi tegas bagi ASN yang menyalahgunakan jabatannya. Karena itu tidak tepat untuk dipertimbangkan,” tutup MK.

Baca Juga: Terobosan BKN: Uji Kompetensi Kini Lebih Fleksibel, Gelar dan Sertifikasi ASN Makin Diakui

ASN Bukan Sekadar Pekerjaan, Tapi Amanah Publik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X