KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi, Diduga Terkait Suap dan Perintangan Penyidikan

photo author
- Selasa, 7 Januari 2025 | 16:15 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (instagram @sekjenpdipperjuangan)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (instagram @sekjenpdipperjuangan)

Sulawesinetwork.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah milik Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat.

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap dan upaya perintangan penyidikan yang menjerat Hasto sebagai tersangka.  

"Benar, ada kegiatan penggeledahan oleh tim penyidik," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat dikonfirmasi.  

Baca Juga: Ungkapan Syukur Warga Penerima MBG Diwawancarai Al Jazeera: Alhamdulillah Kami Terbantu

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, juga membenarkan hal tersebut. Namun, Tessa belum memberikan detail hasil penggeledahan.

"Kegiatan ini dilakukan untuk pengembangan perkara dengan tersangka HK (Hasto Kristiyanto). Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses selesai," ujarnya.  

Hasto diduga terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR pada 2020.

Baca Juga: Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan Memastikan Kenaikan HPP Gabah Tidak Akan Menggerek Harga Eceran Tertinggi Beras

Dalam kasus ini, ia diduga bekerja sama dengan Harun Masiku untuk memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU RI.

Tujuannya adalah agar Harun Masiku dapat dilantik sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW, menggantikan Riezky Aprilia.  

Selain itu, Hasto juga dituduh meminta Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan fatwa untuk mendukung langkah tersebut.

Baca Juga: Dear Ketum PSSI: Hati-Hati Salah Melangkah, Intip Perbandingan Karier Kepelatihan Shin Tae-yong vs Patrick Kluivert

Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky Aprilia sempat ditahan atas perintah Hasto.  

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka sebelumnya, termasuk Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina (orang kepercayaan Wahyu), Harun Masiku, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X