Sulawesinetwork.com - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, Ahmad Susanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar, Senin, 9 Desember 2024.
Ahmad Susanto ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana hibah Pemkot Makassar sebesar Rp5 milliar bersama dua pengurus KONI Makassar lainnya.
Penetapan tersangka itu dibenarkan Kajari Makassar Nauli Rahim Siregar. Ahmad Susanto ditetapkan bersama Kepala Sekretariat KONI Kota Makassar, dan Muhammad Taufik selaku Sekretaris Umum KONI Makassar.
Baca Juga: Bank Mandiri Gelar Livin’ by Mandiri Galesong Trail Run 2025, Dorong Gaya Hidup Sehat
"Ahmad Susanto selaku Ketua Umum KONI Kota Makassar, Ratno selaku Kepala Sekretariat KONI Kota Makassar, dan Muhammad Taufik selaku Sekretaris Umum (KONI) Kota Makassar telah sampai pada tahap penetapan tersangka," katanya kepada wartawan, Senin, 9 Desember 2024.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Lapas Klas I Makassar dan akan menjalani masa penahanan terhitung hingga 20 hari kedepan.
"Ketiganya langsung kami tahan untuk kelancaran proses penyidikan. Di Lapas Makassar sampai 20 hari kedepan," terangnya.
Baca Juga: Satreskrim Polres Bulukumba Bersama Tim Dokter Forensik Bongkar Kuburan Korban Pembunuhan
Nauli mengatakan, para tersangka diduga menyalahgunakan anggaran sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) dana hibah tahun anggaran 2022-22023. Kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir Rp 5 miliar.
"Total anggaran Rp 65 miliar, tapi silpa yang kemudian tidak bisa dipertanggungjawabkan kurang lebih Rp 5 miliar," ungkap Nauli.
Diketahui, Kejari Makassar sebelumnya melakukan penggeledahan kantor KONI Makassar di Jalan Kerung-kerung pekan lalu terkait dana hibah tahun 2022-2023.
Baca Juga: 57 Guru di Bulukumba Kembali Jadi Siswa, Ikuti Kursus Mahir Dasar Gerakan Pramuka
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.30 Wita. Penggeledahan baru selesai setelah kurang lebih 2 jam atau pada pukul 12.30 Wita.
Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen sebanyak dua boks kontainer dan 3 buah PC (personal computer) yang dianggap berhubungan dengan perkara tersebut. (*)
Artikel Terkait
13 Petahana dan Keluarga Tumbang di Pilkada 2024, Penantang Punya Celah Meraih Simpati
Luwu Timur Hingga Gowa, 8 Daerah Ini Rawan Banjir dan Longsor
MK Terima Pendaftaran 59 Gugatan Hasil Pilkada 2024, 13 dari Sulawesi
Hasil Pilkada Serentak 2024 di Sulsel Digugat, 4 Daerah Ini Ajukan Gugatan ke MK
Suhartina Pakai Narkoba Hingga Akhirnya TMS Diungkap Kepala BNN Sulsel
Ini 3 Perempuan yang Menang di Pilkada Serentak 2024, Catat Sejarah di Daerah Masing-masing
Tak ada Calon Lain, Jusuf Kalla Kembali Ditunjuk Jadi Ketua Palang Merah Indonesia