Sulawesinetwork.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 58 gugatan yang didaftarkan ke sejak proses pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024 resmi di buka.
Dilansir dari laman resmi MK, Jumat 6 Desember 2024. Gugatan yang masuk terdiri dari gugatan hasil Pilkada tingkat kabupaten dan kota.
Dari jumlah daerah tersebut, terdapat 13 gugatan yang berasal dari daerah di pulau Sulawesi.
Baca Juga: Luwu Timur Hingga Gowa, 8 Daerah Ini Rawan Banjir dan Longsor
Gugatan hasil Pilkada dapat didaftarkan ke MK paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak diumumkannya penetapan suara hasil Pilkada oleh KPU kabupaten/kota atau provinsi.
Berikut 13 daerah di Sulawesi yang mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 yang telah didaftarkan ke MK hingga pukul 10.00 WIB:
1. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Buton Tengah
Pemohon: La Andi dan Abidin
Baca Juga: 13 Petahana dan Keluarga Tumbang di Pilkada 2024, Penantang Punya Celah Meraih Simpati
2. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Pemohon: Arsalan Makalalag dan Hartina S Badu
3. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Parepare
Pemohon: Erna Rasyid Taufan dan M Rahmat Sjamsu Alam
4. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Tomohon
Pemohon: Wenny Lumentut dan Octavian Michael Mait
Baca Juga: Mamuju: Ibu Kota Provinsi Sulawesi Barat yang Memiliki Keindahan Alam dan Budaya yang Kaya
5. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Bau Bau
Pemohon: Nur Ari Raharja dan La Ode Yasin
6. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Manado
Pemohon: Jimmy Rimba Rogi dan Kristo Ivan Ferno Lumentut