Sulawesinetwork.com - Tim Satgas Tindak Operasi Pekat Lipu 2026 Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus pencurian yang disertai dugaan pembakaran rumah milik warga di Kecamatan Ujung Bulu. Tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu 22 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 Wita oleh Tim Satgas Tindak Ops Pekat Lipu 2026 yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Dr. H. Andi Imran Hamid, didampingi Kapolsek Ujung Bulu IPTU Rudi Adri Purwanto, bersama Dantim Resmob Polres Bulukumba AIPTU Muh. Usman dan personel URC Polsek Ujung Bulu.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SS (18), warga Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, DR alias A (18), warga Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, dan TB alias RC (43), warga Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Ujung Bulu.
Baca Juga: Bootcamp Promedia Group Dimulai! Bahas Habis SEO dan GEO untuk Konten di Era Digital
Kasus ini bermula dari laporan korban ST (59), seorang pensiunan yang berdomisili di Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu. Peristiwa terjadi pada Selasa, 9 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 Wita di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Bentengnge.
Kasat Reskrim AKP Andi Imran Hamid menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa rumah korban terlebih dahulu mengalami kebakaran yang bermula dari kamar tidur bagian belakang sebelum api merambat ke bagian depan rumah hingga menghanguskan tempat usaha barbershop milik korban.
Akibat kebakaran tersebut, rumah beserta berbagai barang berharga milik korban ludes terbakar, termasuk lemari pakaian, tempat tidur, dokumen penting seperti ijazah, BPKB kendaraan, SK pensiun, Kartu Keluarga, serta harta benda lainnya.
Namun, korban merasa curiga karena setelah kebakaran, sejumlah barang berharga miliknya juga diketahui hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah dan kemudian melaporkannya ke Polsek Ujung Bulu.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku beserta keberadaannya. Ketiganya kemudian diamankan tanpa perlawanan.
Baca Juga: Surat Untuk ASN dari MenPAN-RB, Apresiasi Kinerja dan Ingatkan Jaga Integritas
"Dari hasil interogasi, ketiga terduga pelaku mengakui perbuatannya sesuai dengan peran masing-masing," ujar AKP Andi Imran Hamid.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa TB alias RC diduga menjadi otak di balik rencana pembakaran rumah setelah aksi pencurian dilakukan.
"Pelaku TB alias RC yang mengusulkan agar rumah korban dibakar dengan tujuan menghilangkan jejak atau bekas pencurian. Sementara pelaku lainnya berperan dalam melakukan aksi pencurian," jelasnya.
Artikel Terkait
BAZNAS Bulukumba Bantu Seragam Sekolah, Fajar Kembali Mengenyam Pendidikan Lewat Program ATS
Komisi IV DPRD Bulukumba Bahas Revitalisasi Sekolah 2026, 34 Satuan Pendidikan Diproyeksikan Terima Bantuan
Komisi IV DPRD Bulukumba Tekankan Transparansi dan Kepatuhan Juknis pada Program Revitalisasi Sekolah 2026
Komisi I DPRD Bulukumba Rampungkan Pembahasan Ranperda Pertanggunghawaban APBD 2025
DPRD Bulukumba Bahas Sistem Rujukan BPJS Kesehatan, Fokus Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
Wakil Ketua DPRD Bulukumba Hadiri Musrenbang Desa Bijawang, Dorong Pembangunan Partisipatif
Meski Hari Libur, Komisi IV DPRD Bulukumba Tetap Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025