Pengadaan Ternak di Dinas Pertanian Jeneponto Berpotensi Jadi Temuan Korupsi

photo author
- Selasa, 24 Desember 2024 | 07:50 WIB
Ilustrasi ternak sapi (Pixabay)
Ilustrasi ternak sapi (Pixabay)

Sulawesinetwork.com - Proyek pengadaan hewan ternak pada Dinas Pertanian Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2024 disoal.

Pengadaan yang menelan anggaran kisaran Rp1,3 miliar itu diduga kuat berpotensi menjadi temuan tindak pidana korupsi.

Hal itu terkuak setelah puluhan massa Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Jeneponto (GPMJ) menggelar aksi demonstrasi di kantor Dinas Pertanian Jeneponto, Balang Toa, Kecamatan Binamu, Senin, 23 Desember 2024 kamarin.

Baca Juga: Kena Hujat Netizen! Demi Viral Cowok Ini Minta Maaf Usai Sebar Hoax Uang Palsu di ATM BRI

Dalam aksinya, mereka menuntut dilakukan audit khusus oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) terhadap pengadaan tersebut.

Selain itu, massa juga meminta Inspektorat untuk tutut melakukan audit pengadaan ternak kuda, sapi dan kambing tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel juga diharapkan dapat melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pertanian Achmad Tunru, Kepala Bidang Peternakan, serta tiga perusahaan penyedia ternak.

Baca Juga: Senjata Api Personel Polres Bulukumba Diperiksa Propam

"Kami meminta BPK RI untuk melakukan audit khusus dan memeriksa laporan pertanggungjawaban pengadaan ternak. Termasuk kami harap Polda Sulsel turut melakukan penyelidikan," Penanggungjawab Aksi, Fadli Kuasa dilansir Selasa, 24 Desember 2024.

"Dinas harus memperlihatkan dokumentasi terkait waktu, tempat, dan penyerahan bantuan ternak. Ini kami harap menjadi atensi pengusutan," sambung Fadli.

Dalam perkara tersebut diduga terjadi penggelembungan harga (mark-up) dan gratifikasi dalam proyek ini.

Baca Juga: 6 Warga Selayar Tersambar Petir Saat Berteduh di Kebun, 1 Korban Tewas

Berdasarkan temuan, harga kuda yang dibeli dari Manado hanya sekitar Rp27-30 juta per ekor, namun dalam proyek ini dilaporkan mencapai Rp65-70 juta per ekor.

Selain itu, beberapa kuda yang mengalami cedera selama perjalanan tidak diganti sebelum diserahkan kepada kelompok masyarakat penerima bantuan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X