Senjata Api Personel Polres Bulukumba Diperiksa Propam

photo author
- Senin, 23 Desember 2024 | 12:07 WIB
Propam Polres Bulukumba memeriksa senjata api milik personel.
Propam Polres Bulukumba memeriksa senjata api milik personel.

Sulawesinetwor.com - Polres Bulukumba Polda Sulsel, menggelar pemeriksaan dan pengecekan Senjata api (Senpi) dan amunisi dinas yang dipegang oleh para personel Polres dan Polsek jajaran.

Senpi inventaris jenis laras panjang juga turut diperiksa kondisinya.

Pemerikasaan dan pengecekan Senpi tersebut berlangsung halaman Mapolres Bulukumba, usai pelaksanaan apel pagi. Senin 23 Desember 2024.

Baca Juga: 6 Warga Selayar Tersambar Petir Saat Berteduh di Kebun, 1 Korban Tewas

Pemeriksaan dilakukan oleh seksi Propam, Bagian Logistik dan Seksi Pengawasan (Siwas) Polres Bulukumba.

Pemeriksaan dan pengecekan meliputi kondisi senpi, administrasi seperti izin penggunaan senjata api, jumlah amunisi, kondisi fisik senjata, serta kebersihan dan perawatannya.

Kegiatan pemeriksaan dan pengecekan ini dipantau langsung oleh Kapolres Bulukumba AKBP Andi Erma Suryono didampingi Kompol Eddy Sumantri, Waka Polres bersama sejumlah pejabat utama Polres Bulukumba.

Baca Juga: Imbas Cuaca Ekstem, 10 Daerah di Sulsel Diterjang Banjir dan Longsor

Kapolres Bulukumba menjelaskan, pemeriksaan dan pengecekan senpi bertujuan untuk mengecek kelengkapan surat senjata, kelayakan senjata, kebersihan senjata, dan amunisinya.

"Pemeriksaan ini untuk memastikan senjata api dinas yang dipegang oleh anggota tetap dalam keadaan terawat dan lengkap administrasi dan tidak disalahgunakan." Jelasnya.

"Selain memastikan keamanan, ini juga bertujuan untuk meningkatkan disiplin personel dalam menjaga dan merawat barang dinas inventaris." Sambungnya.

Baca Juga: Hamish Daud Bantah Dituding CEO Gadungan dan Tak Bayar Gaji Karyawan

"Kami ingin memastikan senjata api dipegang oleh personel yang kompeten dan memenuhi syarat dan tertib administrasi. Langkah ini sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan senpi dalam tugas kepolisian."Pungkasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X