Sulawesinetwork.com - Artis Hamish Daud tengah jadi sorotan karena disebut sebagai CEO gadungan hingga dituding tak membayarkan gaji karyawan.
Tak tinggal diam, suami dari penyanyi Raisa Andriana itu lantas membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum.
Hamish Daud didampingi kuasa hukumnya pada Kamis, 19 Desember 2024 membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik akibat pencatutan namanya dalam sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan sampah.
Baca Juga: Apa Itu AI Meta? Fitur Canggih yang Digandrungi hingga Beri Keuntungan Buat Content Creator!
Kuasa hukumnya, Sandy Arifin dan Wijayano Hadisukrisno menuturkan Hamish hanya menjadi pengiklan (endorse) pada perusahaan yang bergerak pada pengolahan sampah, pada tahun 2020-2024.
Hadi, panggilan akrab dari Wijayano Hadisukrisno, menilai pada mulanya kedua pihak menjalin kerja sama dengan baik, namun pada akhir masa kontrak terdapat sejumlah pihak yang tidak ada di tempat.
"Tadinya baik-baik saja, tapi di akhir-akhir sudah tidak mau lagi mempertanggungjawabkan jalannya roda perusahaan ini karena banyak pihak lain tidak ada di tempat," ujar Hadi.
Baca Juga: Polda Sulsel Lakukan Rotasi, Kasat Intel Bantaeng Pindah Bulukumba
Kuasa hukum Hamish itu juga menegaskan kliennya tidak menjabat sebagai direktur utama.
"Dia (Hamish Daud) sendiri bukan direktur utama," tegas Hadi.
Berkaca dari hal itu, terdapat sejumlah fakta terkini terkait kasus pencemaran nama baik yang dihadapi oleh Hamish Daud. Berikut ini ulasan selengkapnya.
Baca Juga: Staf UIN Alauddin Meninggal Usai Disebut Terlibat Sindikat Uang Palsu
Masalah Gaji Karyawan
Dalam kesempatan yang sama, Hadi juga menyoroti permasalahan gaji karyawan yang beredar di media sosial.
Artikel Terkait
2 Pelaku Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar Berstatus ASN, 9 Tersangka Ditahan
KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK, Uang Palsu Ditemukan di Kampus UIN Alauddin
Karier Politik Jokowi Bersama PDIP, dari Wali Kota yang Rajin Blusukan hingga Hubungan Retak Gegara Dukung Putra Sulungnya
Menyoroti Tudingan Korupsi CSR, Begini Respon Gubernur Bank Indonesia
Perusak Baliho di Pilkada Sulsel Divonis 3 Bulan Bui-Denda Rp 1 Juta
Segini Upah yang Diterima Pencetak Uang Palsu, Kapus UIN Alauddin Makassar Pengendali
Reses di Maros, Andi Muzakkir Aqil Pastikan Pendampingan Hukum dan Ingatkan Bahaya Judol-Narkoba
Polres Bulukumba Tangkap Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan, Dikejar Hingga Barru
BREAKING NEWS! Kepala Kanwil Kemenag Sulsel H Muh Tonang Meninggal Dunia