Badai Eks Kerispatih Somasi Label Musik Terkait Pelanggaran Hak Cipta Lagu 'I Still Love You'

photo author
- Selasa, 29 Juli 2025 | 08:45 WIB
Badai Eks Kerispatih.
Badai Eks Kerispatih.

Sulawesinetwork.com - Musisi dan pencipta lagu Doadibadai Hollo, atau yang dikenal sebagai Badai eks Kerispatih, secara resmi melayangkan somasi kepada label musik PT Halo Entertainment Indonesia (HEI).

Somasi ini terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu "I Still Love You" yang dinyanyikan oleh Rayen Pono.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 28 Juli 2025, Badai menjelaskan bahwa ini merupakan somasi ketiga yang ia layangkan kepada pihak label.

Baca Juga: Berhasil Turunkan Angka Stunting, Pemprov Sulsel Raih Penghargaan Quick Wins dari Kemendukbangga/BKKBN

"Saya memiliki hak moral sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta untuk dicantumkan namanya dalam setiap ciptaan," ujar Badai.

Badai mengungkapkan bahwa namanya tidak tercantum sebagai pencipta lagu di seluruh platform digital. Sebaliknya, justru nama Rayen Pono yang tertera sebagai penulis lagu "I Still Love You".

Lebih lanjut, Badai juga mengaku belum pernah menerima royalti atas lagu tersebut sejak pertama kali dirilis. "Sampai hari ini saya tidak pernah menerima royaltinya secara signifikan," imbuhnya.

Baca Juga: Semarak Milad IPM Makassar: AAS Community Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim

Didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Badai mengaku telah dua kali menyampaikan somasi resmi sebelumnya. Namun, hingga kini ia mengaku belum mendapat tanggapan dari pihak label.

"Kita enggak main untuk preskon aja tapi kita sudah melakukan teguran atau somasi," pungkasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X