Sulawesinetwork.com - Musisi dan pencipta lagu Doadibadai Hollo, atau yang dikenal sebagai Badai eks Kerispatih, secara resmi melayangkan somasi kepada label musik PT Halo Entertainment Indonesia (HEI).
Somasi ini terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu "I Still Love You" yang dinyanyikan oleh Rayen Pono.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 28 Juli 2025, Badai menjelaskan bahwa ini merupakan somasi ketiga yang ia layangkan kepada pihak label.
"Saya memiliki hak moral sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta untuk dicantumkan namanya dalam setiap ciptaan," ujar Badai.
Badai mengungkapkan bahwa namanya tidak tercantum sebagai pencipta lagu di seluruh platform digital. Sebaliknya, justru nama Rayen Pono yang tertera sebagai penulis lagu "I Still Love You".
Lebih lanjut, Badai juga mengaku belum pernah menerima royalti atas lagu tersebut sejak pertama kali dirilis. "Sampai hari ini saya tidak pernah menerima royaltinya secara signifikan," imbuhnya.
Baca Juga: Semarak Milad IPM Makassar: AAS Community Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim
Didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Badai mengaku telah dua kali menyampaikan somasi resmi sebelumnya. Namun, hingga kini ia mengaku belum mendapat tanggapan dari pihak label.
"Kita enggak main untuk preskon aja tapi kita sudah melakukan teguran atau somasi," pungkasnya.(*)
Artikel Terkait
Gaya Berbeda Ria Ricis dan Teuku Ryan Rayakan Ultah Moana: Pesta Megah Miliaran vs. Perayaan Sederhana Penuh Makna
Setelah Bikin Ngakak DJ Aloy, Terungkap Alasan Andre Taulany Suka Kirim Karangan Bunga Nyeleneh
Mutiara Baswedan Lanjutkan Kuliah di Harvard Jalur LPDP, Anies Baswedan Beri Pesan Khusus
Djarot: Vonis Hasto Kristiyanto Tak Adil Jika Harun Masiku Tak Ditangkap
Sulsel Kini Punya MICU: Mobil Ambulans Pertama di Indonesia dengan Fasilitas Ruang Operasi
Masjid Perdos Unhas Terima Hibah Rp5 Miliar dari Gubernur Sulsel, Diharapkan Jadi Pusat Pembinaan Umat
BUM Desa Bersama Datotiro LKD dan Bank BRI Resmi Kerja Sama Strategis untuk Digitalisasi Keuangan Desa