Masjid Perdos Unhas Terima Hibah Rp5 Miliar dari Gubernur Sulsel, Diharapkan Jadi Pusat Pembinaan Umat

photo author
- Senin, 28 Juli 2025 | 12:45 WIB
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman serahkan dana hibah untuk mesjid Perdos Unhas.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman serahkan dana hibah untuk mesjid Perdos Unhas.

Sulawesinetwork.com - Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyerahkan bantuan hibah senilai Rp5 miliar kepada pengurus Masjid Ikhtiar Kompleks Perumahan Dosen (Perdos) Universitas Hasanuddin, Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, pada Selasa (22/7/2025).

Gubernur Andi Sudirman berharap bantuan hibah ini dapat dioptimalkan dengan perencanaan yang matang, sehingga masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga pusat aktivitas dan pembinaan umat.

Baca Juga: Presiden Prabowo Siapkan Tujuh Program Baru untuk 2026, Ada Kartu Usaha dan Kartu Kesejahteraan

“Pemanfaatan paling utama adalah menjadikan masjid ini hidup, ramai dengan kegiatan positif dan menjadi pusat pembinaan umat, bukan sebaliknya menjadi sepi meski berada di tengah kompleks,” ujar Andi Sudirman.

Andi Sudirman menyoroti posisi strategis Masjid Ikhtiar yang berada di kawasan permukiman dosen dan civitas akademika Unhas.

Ia juga mengingatkan pentingnya perencanaan desain pembangunan masjid yang terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan jamaah. Menurutnya, hal itu menjadi kunci agar masjid tidak hanya terlihat indah secara fisik, tetapi juga memiliki fungsi yang maksimal.

Baca Juga: Kabar Baik! Koperasi Merah Putih Kini Bisa Akses Kredit Hingga Rp 3 Miliar dari Himbara

“Rancang dengan baik, pikirkan keberlanjutannya. Setiap sudut masjid harus bisa dimanfaatkan untuk pembinaan umat, baik anak-anak, remaja maupun orang tua,” pungkasnya.

Bantuan hibah ini diharapkan dapat membawa dampak positif yang signifikan bagi pengembangan dan fungsi Masjid Ikhtiar sebagai pusat spiritual dan sosial di lingkungan kampus Unhas.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X