Sulawesinetwork.com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan kepastian mengenai alokasi anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2026.
Anggaran ini telah resmi masuk dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, menegaskan komitmen Pemprov dalam menjamin hak keuangan para PPPK.
Kepastian ini disampaikan setelah pembahasan intensif Panitia Khusus (Pansus) RPJMD bersama DPRD Sulsel, yang secara rinci membahas pengalokasian anggaran belanja pegawai, termasuk gaji PPPK di tahun-tahun mendatang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappelitbangda Sulsel, Muhammad Saleh, menjelaskan bahwa seluruh komponen teknis, termasuk penganggaran gaji PPPK, telah dijabarkan secara menyeluruh kepada DPRD dan telah termuat dalam RPJMD.
“Kita sudah clear dengan DPRD," ujar Saleh, Kamis (24/7/2025). "Karena ini menyangkut kesinambungan program dan hak tenaga PPPK, maka Pemprov Sulsel memberikan atensi penuh dan memastikan anggarannya masuk dalam rencana pembangunan,” tegas Saleh.
Untuk tahun 2026, Pemprov Sulsel telah menyiapkan alokasi sekitar Rp500 miliar khusus untuk gaji PPPK.
Baca Juga: Vonis Tom Lembong Dinilai Keliru, Mahfud MD: Saya Nyatakan Keputusan Hakim Itu Salah
Sementara itu, untuk tahun anggaran 2025, dana sekitar Rp280 miliar telah tersedia dalam APBD dan digunakan untuk pembayaran gaji PPPK yang sudah memiliki Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
“Pak Gubernur memberi perhatian khusus dan instruksi tegas agar tidak ada penundaan. Segala proses administratif terus dikebut supaya hak-hak keuangan PPPK dapat segera terealisasi,” sebutnya.
Jumlah PPPK di Sulsel termasuk salah satu yang terbesar secara nasional, dengan lebih dari 8.000 pegawai.
Baca Juga: Polres Bulukumba Galang Bantuan, Bangun Rumah Permanen untuk Korban Kebakaran
Dari sisi legislatif, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD DPRD Sulsel, Patarai Amir, juga memastikan bahwa anggaran gaji PPPK telah diakomodasi sepenuhnya dalam rencana keuangan jangka menengah daerah.
Kepastian ini sekaligus menjadi bantahan terhadap isu yang sempat berkembang.
Artikel Terkait
LHKPN Presiden dan Wakil Presiden Dirilis KPK: Prabowo Tercatat Rp2 Triliun, Gibran Rp27,5 Miliar!
Saksi di Sidang Nikita Mirzani, Reza Gladys Ungkap Dugaan 'Uang Tutup Mulut': Nama Shandy Purnamasari, Richard Lee, hingga Shella Saukia Terseret!
Bung Towel Serukan 'Menang KO' untuk Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026: Lawan Arab Saudi dan Irak, Garuda Wajib Pesta Gol!
Nathalie Holscher Minta Maaf ke Erika Carlina Soal Konten Parodi Ibu Hamil Bareng DJ Panda yang Viral
Yamaha Grand Filano: Memikat Hati, Tapi Ada Bisikan Kekurangan dari Srikandi Indonesia
Baso Muhammad Ikram : DPD KNPI Kota Makassar, Humanistic Leadership, dan Humanized Leadership
Anggota Komisi X DPR RI Respon Soal Dugaan Pemotongan Dana PIP