Sulawesinetwork.com - Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi bahwa presenter dan pengusaha Ruben Onsu melaporkan dugaan perundungan dan pencemaran nama baik yang menimpa anaknya. Laporan tersebut kini sudah memasuki tahap penyelidikan.
"Benar, tanggal 31 Juli 2025 telah datang seorang laki-laki dengan inisial RSO yang merupakan publik figur," ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, kepada wartawan pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Reonald menjelaskan bahwa laporan dengan nomor registrasi LP/B/5364/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA ini berkaitan dengan unggahan di media sosial yang diduga menghina dan mencemarkan nama baik anak Ruben, TPO.
Baca Juga: Prabowo Tetapkan Struktur Baru DPP Gerindra 2025-2030, Sugiono Jabat Sekjen
"Pelapor selaku ayah kandung korban menerangkan bahwa tanggal 30 Juli 2025 pelapor menemukan adanya unggahan yang bersifat menghina," jelasnya.
Ruben Onsu diketahui mendatangi Mapolda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang, untuk membuat laporan terhadap akun TikTok @vina.run.
Menurut Minola Sebayang, akun tersebut diduga menyebarkan konten yang mengandung unsur fitnah terhadap anak Ruben.
Pihak Ruben sebenarnya sudah memberikan kesempatan bagi pemilik akun untuk meminta maaf.
Namun, karena tidak adanya itikad baik dari pemilik akun, Ruben pun memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Baca Juga: Open Turnamen Domino AR Cup 2025 di Bulukumba Berakhir Sukses, Juara Diboyong Pasangan Tuan Rumah!
Hingga saat ini, pihak kepolisian terus menangani kasus tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti.
Langkah hukum ini menjadi upaya Ruben Onsu untuk melindungi keluarganya dari perundungan di media sosial.(*)