Sulawesinetwork.com - Pria berinisial AA (42) yang ditangkao di Wajo, Sulawesi Selatan terkait uang palsu mengungkap sejumlah fakta.
AA merupakan pelaku pencetak uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar. Ia mengaku mendapat upah dari kerjanya.
Berdasarkan keterangan AA, ia mendapat upah sebesar Rp 3 juta sebagai pembuat garis benang pengaman di dalam uang palsu.
Baca Juga: Perusak Baliho di Pilkada Sulsel Divonis 3 Bulan Bui-Denda Rp 1 Juta
Pelaku AA diduga mendapat upah dari Kepala Perpustakaan (Kapus) UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim.
Andi Ibrahim sendiri sudah dinonaktifkan dari jabatannya dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil interogasi, AA mendapat upah senilai Rp 3 juta dari Andi Ibrahim," ujar Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Alvin Aji Kurniawan kepada awak media, Rabu, 18 Desember 2024.
Baca Juga: Menyoroti Tudingan Korupsi CSR, Begini Respon Gubernur Bank Indonesia
Pelaku AA diamankan di Kabupaten Wajo dan telah diserahkan ke Polres Gowa untuk penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan AA, polisi turut menyita barang bukti 1 handphone dari pelaku AA.
"Peran AA memang sangat penting. Dia berperan sebagai pencetak garis benang tengah pada uang kertas," tuturnya.
Alvin melanjutkan, pelaku ini tinggal di Makassar. Namun pelaku melarikan diri ke daerah Wajo setelah para rekannya ditangkap oleh polisi.
"Pelaku tinggal di Makassar dan melarikan diri ke Wajo. Kami melakukan penangkapan ke AA setelah koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Gowa," bebernya.