Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah divonis bersalah dan menjalani hukuman. Mereka kini telah bebas.
Namun, Harun Masiku hingga kini masih buron. Sementara itu, Hasto baru resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah pada akhir 2024.
Selain suap, Hasto juga diduga menghalang-halangi penyidikan. Ia dituduh menyuruh perusakan barang bukti, termasuk merendam ponsel miliknya dan ponsel Harun Masiku di air, serta mengarahkan Harun untuk melarikan diri.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh penting partai politik dan membuka kembali isu seputar buron Harun Masiku yang hingga kini belum tertangkap. KPK berjanji akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. (*)
Artikel Terkait
Tunggu Putusan Inkrah, Pelantikan Caleg PPP Terpilih yang Tersandung Korupsi Ditunda
Sejumlah Anggota DPRD Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Korupsi Pokok Pikiran
HMI Kumpulkan Petisi, Minta Debat Pilkada Bantaeng Bahas Isu Korupsi dan Lingkungan
Politik Uang di Pilkada Buka Raung Korupsi, Pemberi akan Fokus Mengembalikan Modal
Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah
KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK, Uang Palsu Ditemukan di Kampus UIN Alauddin
Menyoroti Tudingan Korupsi CSR, Begini Respon Gubernur Bank Indonesia
Kejari Tambah Tersangka Dugaan Korupsi Batu Massong Bantaeng, Kerugian Capai Rp2,2 Miliar
Pengadaan Ternak di Dinas Pertanian Jeneponto Berpotensi Jadi Temuan Korupsi
Terkuak! Kasus Korupsi DAK Dinas Perpustakaan Maros, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka