Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah divonis bersalah dan menjalani hukuman. Mereka kini telah bebas.
Namun, Harun Masiku hingga kini masih buron. Sementara itu, Hasto baru resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah pada akhir 2024.
Selain suap, Hasto juga diduga menghalang-halangi penyidikan. Ia dituduh menyuruh perusakan barang bukti, termasuk merendam ponsel miliknya dan ponsel Harun Masiku di air, serta mengarahkan Harun untuk melarikan diri.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh penting partai politik dan membuka kembali isu seputar buron Harun Masiku yang hingga kini belum tertangkap. KPK berjanji akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. (*)