Sulawesinetwork.com - Penyidik Sat Reskrim Polres Maros menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus korupsi di Dinas Perpustakaan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kasus korupsi tersebut terkait dengan kegiatan rehabilitasi dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021.
"Kegiatan rehabilitasi dinas perpustakaan dari DAK 2021. Di mana tahapan saat ini sudah penetapan tersangka, ada 5 orang," ujar Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu, kepada wartawan, Senin, 30 Desember 2024.
Kelima tersangka tersebut yakni satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat pembuat komitmen (PPK), pelaksana pekerjaan, CV pelaksana konsultan pengawasan dan pelaksana konsultan pengawa
Pandu menerangkan jika kasus ini mulai ditelusuri penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Maros, pada awal tahun 2023.
"Satu orang ASN, pejabat pembuat komitmen, pelaksana, CV pelaksana konsultan pengawasan dan pelaksana konsultan pengawas," kata Pandu.
Baca Juga: Lebih Terbuka, Andi Utta-Edy Manaf Dialog di Akhir Tahun 2024
Pandu mengungkapkan nilai kontrak dari kasus ini sebesar Rp 1,958 miliar. Sedangkan untuk kerugian negara sekitar Rp 200 juta.
"Sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan kami sudah menunggu hasil," pungkasnya. (*)