"Saya sudah meminta Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu untuk mendalami informasi tersebut," ujar Idham kepada wartawan, Rabu 29 Mei 2024 kemarin.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Bulukumba Meningkat di Tahun 2023, PDRB Tiga Sektor Dominasi
Idham menekankan bahwa tidak ada aturan yang membenarkan pemidahan atau perubahan suara partai politik menjadi suara calon anggota legislatif.
"Jika terjadi hal yang menyimpang dari regulasi PKPU atau UU Pemilu, maka itu jelas merupakan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu dan konsekuensinya adalah pelanggaran pidana," tambah Idham.
Ia menegaskan bahwa siapa pun yang melakukan perubahan berita acara hasil perolehan suara di TPS atau merubah hasil rekapitulasi bisa terkena aturan tindak pidana pemilu.
Baca Juga: Pemkab Bulukumba Raih WTP Ke-11, Ketiga Kalinya Era Bupati Andi Utta dan Wabup Edy Manaf
Diketahui, beredar informasi jika Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin diduga terlibat dengan memerintahkan petugas ad hoc untuk menambah suara caleh tertentu pada Pileg 14 Februari 2024 lalu.(*)
Artikel Terkait
KPU Bulukumba Tetapkan 40 Anggota DPRD Bulukumba Terpilih Periode 2024-2029, Berikut Daftarnya
Pansus LKPJ DPRD Bulukumba Temukan ada Swakelola DAK Rp34 Miliar tidak Sesuai Juknis
KPU Sulsel Diintruksikan Selidiki Dugaan Markup Suara Caleg DPRD Sulsel di Dapil Sulsel VII
Kejati Sulsel Jawab Soal Status Tersangka SA Terkait Dugaan Korupsi Lab Bahasa Disdik Wajo
Humas Bawaslu Bulukumba Raih Penghargaan Pemberitaan Media Eksternal Terbaik
Gelar Training Advokasi, BEM FAI Unismuh: Pembekalan Aspirasi Ruang Pendidikan
Buntut Ketidakhadiran Bupati Bulukumba di Rapat Paripurna, Empat Ranperda Batal Disahkan
20 Tahun HiLo, Tumbuh Kuat Bersama di Tiap Tahapan Usia Menyambut Hari Susu Sedunia yang jatuh pada 1 Juni mendatang