"Saya sudah meminta Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu untuk mendalami informasi tersebut," ujar Idham kepada wartawan, Rabu 29 Mei 2024 kemarin.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Bulukumba Meningkat di Tahun 2023, PDRB Tiga Sektor Dominasi
Idham menekankan bahwa tidak ada aturan yang membenarkan pemidahan atau perubahan suara partai politik menjadi suara calon anggota legislatif.
"Jika terjadi hal yang menyimpang dari regulasi PKPU atau UU Pemilu, maka itu jelas merupakan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu dan konsekuensinya adalah pelanggaran pidana," tambah Idham.
Ia menegaskan bahwa siapa pun yang melakukan perubahan berita acara hasil perolehan suara di TPS atau merubah hasil rekapitulasi bisa terkena aturan tindak pidana pemilu.
Baca Juga: Pemkab Bulukumba Raih WTP Ke-11, Ketiga Kalinya Era Bupati Andi Utta dan Wabup Edy Manaf
Diketahui, beredar informasi jika Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin diduga terlibat dengan memerintahkan petugas ad hoc untuk menambah suara caleh tertentu pada Pileg 14 Februari 2024 lalu.(*)