Pansus LKPJ DPRD Bulukumba Temukan ada Swakelola DAK Rp34 Miliar tidak Sesuai Juknis

photo author
- Rabu, 29 Mei 2024 | 11:20 WIB
DPRD Bulukumba menggelar rapat peripurna agenda penyampaian pansus LKPJ, Selasa, 29 Mei 2024.
DPRD Bulukumba menggelar rapat peripurna agenda penyampaian pansus LKPJ, Selasa, 29 Mei 2024.

Sulawesinetwork.com - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bulukumba menemukan adanya pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis).

Hal itu terkait dengan kegiatan DAK pendidikan disejumlah sekolah yang nilainya menurut Pansus DPRD Bulukumba sebesar Rp34 miliar.

Temuan itu diketahui ditemukan Pansus DPRD Bulukumba setelah melakukan kunjungan langsung ke sejumlah sekolah.

Baca Juga: KPU Bulukumba Tetapkan 40 Anggota DPRD Bulukumba Terpilih Periode 2024-2029, Berikut Daftarnya

Juru Bicara Pansus PKPJ, DPRD Bulukumba, Andi Soraya Widyasari (ASW) mengatakan bahwa swakelola DAK Rp34 miliar diduga ada tidak sesuai juknis.

Dimana ditemukan dibeberapa sekolah adanya kekurangan dalam pembangunan fisik diberbagai sekolah.

"Ada toilet yang tidak ada airnya. Ada pelaksana yang ditunjuk tidak sesuai ketentuan," katanya dilansir, Rabu, 29 Mei 2024.

Baca Juga: Tidak Dihadiri Bupati Bulukumba, Sidang Diskorsing DPRD Hingga 3 Kali

Anggota Fraksi PKB menyampaikan hal itu di sidang paripurna DPRD Bulukumba dengan agenda persetujuan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati tahun anggaran 2023.

Sidang paripurna itu dihadiri Wabup Bulukumba HA Edy Manaf serta Sekda Bulukumba Ali Saleng, dipimpin Ketua DPRD Bulukumba, H Rijal (F-PPP), Selasa 28 Mei 2024.

Atas temuan swakelola DAK RP34 miliar itu, Pansus LKPJ DPRD Bulukumba merekomendasikan untuk dilakukan penuntasan pekerjaan fisik yang belum selesai.

Baca Juga: Pekan Depan Gaji ke-13 Cair, Ini Daftar yang Dapat Tunjangan

"Ini sangat penting bagi bapak Wakil Bupati untuk ditindak lanjuti," pinta Andi Soraya Widyasari.

Selain pendidikan, Pansus LKPJ DPRD Bulukumba juga menemukan adanya pengelolaan anggaran dibidang kesehatan yang capaianya cukup rendah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X