Pekan Depan Gaji ke-13 Cair, Ini Daftar yang Dapat Tunjangan

photo author
- Selasa, 28 Mei 2024 | 10:25 WIB
Gaji 13 pensiunan ASN akan cair paling cepat pada tanggal 3 Juni mendatang, ini sudah disampaikan secara resmi oleh pemerintah (pixabay)
Gaji 13 pensiunan ASN akan cair paling cepat pada tanggal 3 Juni mendatang, ini sudah disampaikan secara resmi oleh pemerintah (pixabay)

Sulawesinetwork.com - Pemerintah rencananya akan membayarkan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang agendakan pada pekan depan.

Pembayaran itu dinyatakan PT Taspen bahwa akan membayarkan gaji ke-13 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.

Baca Juga: Tingkat Pengangguran Terbuka Rendah, IPM Bulukumba Alami Peningkatan

Rencananya pencairan akan dilakukan pada 3 Juni 2024 mendatang atau pekan depan. Ini daftar yang mendapatkan gaji.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Baca Juga: NasDem Usung ASS-Fatma, Gerindra Masih Rekomendasikan AIA Maju Pilgub Sulsel 2024

Pada Pasal 2 PP tersebut dijelaskan, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Hal itu dilakukan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Baca Juga: Gerindra Isyaratkan Kembali Usung Andi Utta di Pilkada Bulukumba 2024

Aparatur negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dirinci pada Pasal 3 Ayat 1 yang terdiri atas (a) PNS dan calon PNS, (b) PPPK, (c) Prajurit TNI, (d) Anggota Polri, dan (e) Pejabat Negara.

Kemudian, pada Pasal 3 Ayat 5 disebutkan, pensiunan yang dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas (a) pensiunan PNS, (b) pensiunan prajurit TNI, (c) pensiunan anggota Polri dan (d) pensiunan pejabat negara.

Baca Juga: Meraih Mimpi Sepakbola Dunia Melalui Turnamen BALI7s Usia Muda yang Didukung Bank Mandiri

Penerima pensiun juga mendapat gaji ke-13. Adapun penerima pensiun yang dimaksud pada Pasal 2 dirincikan dalam Pasal 3 Ayat 8 PP ini. Lalu, penerima tunjangan yang mendapat gaji ke-13 juga dirinci pada Pasal 3 Ayat 9.

Pada Pasal 6 Ayat 1 dijelaskan, Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X