Sulawesinetwork.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel diperintahkan KPU RI untuk melakukan penyelidikan dugaan markup suara salah satu calon legislatif di Dapil Sulsel VII.
Hal itu disampaikan anggota KPU RI Devisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik. Ia menegaskan jika pihaknya telah mengintruksikan KPU Sulsel untuk mendalami informasi tersebut.
Dimana beredar informasi jika Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin diduga terlibat dengan memerintahkan petugas ad hoc untuk menambah suara caleh tertentu pada Pileg 14 Februari 2024 lalu.
Baca Juga: Pansus LKPJ DPRD Bulukumba Temukan ada Swakelola DAK Rp34 Miliar tidak Sesuai Juknis
"Saya sudah meminta Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu untuk mendalami informasi tersebut," ujar Idham kepada wartawan, Rabu 29 Mei 2024.
Idham menekankan bahwa tidak ada aturan yang membenarkan pemidahan atau perubahan suara partai politik menjadi suara calon anggota legislatif.
"Jika terjadi hal yang menyimpang dari regulasi PKPU atau UU Pemilu, maka itu jelas merupakan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu dan konsekuensinya adalah pelanggaran pidana," tambah Idham.
Baca Juga: KPU Bulukumba Tetapkan 40 Anggota DPRD Bulukumba Terpilih Periode 2024-2029, Berikut Daftarnya
Ia menegaskan bahwa siapa pun yang melakukan perubahan berita acara hasil perolehan suara di TPS atau merubah hasil rekapitulasi bisa terkena aturan tindak pidana pemilu.
Hal itu berdasarkan Pasal 476 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 yang berbunyi: "Laporan dugaan tindak pidana Pemilu diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak Bawaslu menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan tersebut diduga merupakan tindak pidana Pemilu.
Baca Juga: Tidak Dihadiri Bupati Bulukumba, Sidang Diskorsing DPRD Hingga 3 Kali
Serta Pasal 505 UU No. 7 Tahun 2017 yang berbunyi: "Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Termasuk Pasal 535 UU No. 7 Tahun 2017 juga menyebutkan: "Setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Baca Juga: Pekan Depan Gaji ke-13 Cair, Ini Daftar yang Dapat Tunjangan