"Misalnya, ada jemaah haji yang kehilangan paspor saat di Tanah Suci maka KJRI Jeddah akan menerbitkan SPLP setelah ada permohonan dari PPIH," jelas Basir.
Penting untuk diingat bahwa SPLP ini hanya digunakan untuk sekali perjalanan pulang ke Indonesia dan tidak bisa dipakai untuk penerbangan internasional lainnya.
"Kami mohon kerja sama dari jemaah agar segera melapor jika menggunakan SPLP, ini demi kelancaran proses di bandara dan agar tidak terjadi kendala saat pemeriksaan imigrasi dan proses boarding," tandas Basir.
Dengan adanya SPLP dan bantuan dari petugas, diharapkan seluruh jemaah haji Indonesia dapat kembali ke Tanah Air dengan aman dan tanpa hambatan yang berarti.(*)