Sulawesinetwork.com – Musim haji telah usai, dan satu per satu jemaah haji Indonesia mulai bersiap kembali ke Tanah Air.
Namun, bagi sebagian jemaah yang menghadapi kendala paspor, mungkin muncul kekhawatiran tentang kepulangan mereka.
Tak perlu cemas! Pemerintah Indonesia telah menyiapkan solusi: Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Baca Juga: Santai tapi Tegas: Jokowi Tanggapi Isu Kapal Tongkang 'JKW Mahakam' dan 'Dewi Iriana'
SPLP ini merupakan dokumen perjalanan pengganti paspor yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia dalam keadaan tertentu.
Artinya, meski paspor hilang atau ada kendala administratif lainnya, jemaah tetap bisa pulang dengan tenang.
Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Bandara, Abdul Basir, mengimbau agar jemaah yang menggunakan SPLP proaktif melapor kepada Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bandara di Jeddah dan Madinah.
"SPLP adalah dokumen perjalanan pengganti paspor yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia dalam keadaan tertentu," ucap Abdul Basir di Jeddah, dikutip dari laman Kemenag pada Sabtu, 14 Juni 2025.
"Kami minta jemaah haji yang menggunakan SPLP agar proaktif melapor kepada petugas haji di bandara Jeddah dan Madinah," imbuhnya.
Pelaporan ini sangat penting. Petugas PPIH akan membantu memfasilitasi proses pengesahan SPLP dari Kementerian Haji Arab Saudi di bandara, sehingga proses pemeriksaan imigrasi menjadi lebih cepat dan lancar.
Baca Juga: Anggaran MBG Tahun 2026 Bisa Capai Rp300 Triliun, Luhut: Membangun Pusat Ekonomi Baru
"SPLP harus kami mintakan pengesahan dari Kementerian Haji Arab Saudi di bandara, nanti petugas kami akan membantu memfasilitasi proses tersebut, agar prosesnya lebih cepat," terang Basir.
Lalu, kapan SPLP diterbitkan? SPLP umumnya diterbitkan jika ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang kehilangan paspor, paspornya dicabut, atau menghadapi kendala administratif yang membuat mereka tidak bisa memperoleh paspor dalam waktu singkat.