"Misalnya, ada jemaah haji yang kehilangan paspor saat di Tanah Suci maka KJRI Jeddah akan menerbitkan SPLP setelah ada permohonan dari PPIH," jelas Basir.
Penting untuk diingat bahwa SPLP ini hanya digunakan untuk sekali perjalanan pulang ke Indonesia dan tidak bisa dipakai untuk penerbangan internasional lainnya.
"Kami mohon kerja sama dari jemaah agar segera melapor jika menggunakan SPLP, ini demi kelancaran proses di bandara dan agar tidak terjadi kendala saat pemeriksaan imigrasi dan proses boarding," tandas Basir.
Dengan adanya SPLP dan bantuan dari petugas, diharapkan seluruh jemaah haji Indonesia dapat kembali ke Tanah Air dengan aman dan tanpa hambatan yang berarti.(*)
Artikel Terkait
Waspada Suhu Ekstrem di Arafah: Dirjen PHU Imbau Jemaah Haji Tetap di Tenda
Kalahkan Elon Musk? Haji Isam Buktikan Pengusaha Bisa Jadi Pahlawan Negeri
Israel Serang Bandara Yaman, Hancurkan Pesawat Pengangkut Jemaah Haji
Kebangkitan “9 Haji”: Taipan Daerah Penantang Dominasi Ekonomi Nasional
Haji 2025: Tantangan Sendi dan Tulang Mengintai Jemaah Lansia di Tanah Suci
Skema Murur dan Tanazul: Solusi Kemenag Atasi Kepadatan Haji, Bagaimana Hukumnya?
Alarm Kebakaran Hebohkan Hotel di Arab Saudi: Ulah Jemaah Haji Indonesia Merokok Picu Kepanikan
Menag Nasaruddin Umar Bantah Keras Isu Pemotongan Kuota Haji 2026: Jangan Buat Resah, Semua Berjalan Lancar!
BPKH Limited Minta Maaf, Kompensasi Disiapkan untuk 20.000 Jemaah Haji Terdampak Katering Telat Pasca-Armuzna
Jemaah Haji Indonesia Dilarang Bawa Air Zamzam di Pesawat, Ini Skema Pembagiannya Setibanya di Tanah Air!