Dalam aksi ini, para CASN dan PPPK memiliki dua tuntutan utama:
- Pencabutan Surat Edaran Menteri PANRB: Mereka menilai surat edaran tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan merugikan hak-hak mereka sebagai calon aparatur negara.
- Kejelasan Nasib dan Kepastian Pengangkatan: Mereka mendesak pemerintah untuk memberikan kepastian jadwal pengangkatan yang realistis dan transparan.
- Aksi ini bukan sekadar demonstrasi biasa, tetapi juga manifestasi dari kegelisahan dan ketidakpastian yang dirasakan oleh jutaan orang yang telah berjuang keras untuk meraih impian menjadi bagian dari birokrasi Indonesia.
Baca Juga: Ramadan Tiba, Menu Makan Bergizi Gratis Berubah: Tak Lagi Nasi, Demi Cegah Makanan Basi!
Penundaan pengangkatan CASN dan PPPK 2024 telah menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain:
- Ketidakpastian masa depan bagi para calon aparatur negara.
- Kerugian materiil dan immateriil akibat penantian yang panjang.
- Potensi hilangnya minat generasi muda untuk menjadi ASN.
- Dampak pada pelayanan publik, karena kekurangan tenaga kerja.
Baca Juga: Pastikan Kamtibmas Kondusif Selama Ramadhan, Polisi Patroli Hingga Dinihari
Aksi unjuk rasa ini diharapkan dapat membuka mata pemerintah terhadap aspirasi dan tuntutan para CASN dan PPPK.
Mereka berharap agar pemerintah segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini dan memberikan kepastian hukum bagi paracalon abdi negara.(*)