Sulawesinetwork.com - Pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024 masih dibuka hingga akhir Desember 2024.
Tepatnya tanggal 31 Desember 2024, pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 resmi ditutup.
Dan ternyata pendaftaran PPPK tahap 2 akan diperpanjang hingga 7 Januari 2025.
Baca Juga: Polri Lakukan Rotasi Perwira Tinggi di Sulsel, Ini Daftarnya
Pelamar yang terlanjur mendaftar CPNS tahun 2024, apakah masih bisa melamar formasi di PPPK tahap 2?
Peserta yang gagal dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dapat mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 tahap 2.
Ketentuan terbaru ini berbeda dari aturan sebelumnya yang menyebut peserta hanya boleh melamar pada satu jenis pengadaan aparatur sipil negara (ASN) pada periode tahun anggaran yang sama.
Baca Juga: Siapa Sangka, Ternyata Buah Rambutan Tidak Boleh di Konsumsi Oleh Orang Ini
Seleksi PPPK 2024 dibuka dalam dua periode untuk menyelesaikan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) atau tenaga honorer di instansi pemerintah.
Khusus tahap 2, terbuka bagi honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk mengisi formasi guru di instansi daerah.
Lalu, apa saja syarat peserta CPNS bisa mendaftar PPPK tahap 2?
Peserta seleksi CPNS 2024 yang diperkenankan mengikuti PPPK 2024 tahap 2 adalah para tenaga honorer yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Rayakan Tahun Baru di Paduppa Resort Bulukumba: DJ Andity, Kembang Api, dan Doorprize Menanti Anda!
Hal itu sebagaimana ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kepmenpan-RB ) Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Anggaran 2024.