* Utang kepada Bea Cukai Surakarta: Rp189,2 miliar
* Utang kepada PT PLN Jawa Tengah-DIY: Rp43,6 miliar
Baca Juga: Pemda Tak Wajib Alokasikan Anggaran untuk MBG, tapi Bisa Berkontribusi
Denny menjelaskan bahwa daftar ini akan menjadi dasar bagi kreditur untuk mengambil keputusan dalam rapat kreditur selanjutnya.
Rapat kreditur pada 30 Januari 2025 menghasilkan kesepakatan untuk memberikan waktu 21 hari bagi kurator, manajemen, dan debitur pailit untuk berdiskusi menentukan langkah terbaik bagi Sritex.
Harapan di Tengah Ketidakpastian
Baca Juga: Durasi Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 Hijriah Diubah Jadi 32 Jam
Manajemen Sritex menyatakan kesiapan untuk mengajukan rencana bisnis sebagai strategi keberlanjutan.
Namun, kurator menekankan pentingnya audit independen untuk mengevaluasi kelayakan usaha setelah kepailitan.
Kisah Sritex adalah pengingat pahit tentang tantangan yang dihadapi industri tekstil Indonesia.
Baca Juga: Tarif Listrik Maret 2025 Tetap! Cek Daftarnya di Sini
Di tengah persaingan global dan kondisi ekonomi yang tidak menentu, bahkan perusahaan raksasa pun bisa tumbang.
Nasib ribuan karyawan kini menjadi perhatian utama, sementara para pihak terkait berupaya mencari solusi terbaik untuk menyelamatkan apa yang masih bisa diselamatkan.(*)