Sulawesinetwork.com - Kabar pahit datang dari raksasa tekstil Indonesia, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Perusahaan yang pernah menjadi kebanggaan ini resmi mengakhiri operasionalnya pada Sabtu, 1 Maret 2025, meninggalkan luka mendalam bagi ribuan karyawannya.
Sebanyak 8.400 karyawan terpaksa mengakhiri masa kerja mereka pada Jumat, 28 Februari 2025, sebelum pintu pabrik ditutup rapat.
Baca Juga: 5 HP Android dengan Kamera Setara iPhone, Spesifikasi dan Harganya!
"Setelah dilakukan perundingan, sudah menemui titik temu. Yang intinya PHK, setelah diputuskan tanggal 26 Februari PHK, namun untuk bekerja sampai tanggal 28, sehingga off tanggal 1 Maret. Puasa awal sudah berhenti total (PT Sritex) ini jadi kewenangan kurator," ungkap Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno.
Kurator: Sang Penentu Nasib Aset Sritex
Dalam situasi pelik ini, peran kurator menjadi sangat krusial. Segala keputusan terkait PHK dan pembayaran pesangon kini berada di tangan mereka.
Baca Juga: Kim Seon-ho Resmi Gabung Fantagio, Siap Jalani Babak Baru Karier!
"Ini (PHK) menjadi kewenangan kurator. Selanjutnya, tanggung jawab terhadap karyawan akan dialihkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Sumarno.
Kurator, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, adalah pihak yang ditunjuk pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta perusahaan yang dinyatakan pailit.
Tugas utama mereka adalah memaksimalkan nilai aset agar dapat melunasi utang kepada para kreditur.
Baca Juga: Pemda Tak Wajib Alokasikan Anggaran untuk MBG, tapi Bisa Berkontribusi
Aset Triliunan Rupiah dalam Genggaman Kurator
Lantas, berapa nilai aset yang akan dikuasai oleh kurator? Berdasarkan laporan keuangan kuartal III tahun 2024, Sritex memiliki total aset senilai USD 594,01 juta atau sekitar Rp9,3 triliun.