Resmi Tutup Mulai 1 Maret 2025 dan PHK 8.400 Karyawan, Bagaimana Sebenarnya Kondisi Sritex?

photo author
- Sabtu, 1 Maret 2025 | 03:35 WIB
Potret logo PT Sri Rejeki Isman, Sritex (kiri) dan para karyawan Sritex (kanan). (Dok. Sritex - X.com/@Monica
Potret logo PT Sri Rejeki Isman, Sritex (kiri) dan para karyawan Sritex (kanan). (Dok. Sritex - X.com/@Monica

Sulawesinetwork.com - PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dipastikan akan menghentikan operasionalnya per 1 Maret 2025. Ribuan karyawan perusahaan tekstil tersebut akan menjalani hari terakhir kerja pada Jumat, 28 Februari 2025.

"Besok Jumat masih ada sidang terakhir peninjauan kembali di Semarang. Namun, dari hasil negosiasi, sudah ada kesepakatan. PHK diputuskan pada 26 Februari 2025. Namun, para pekerja masih bekerja hingga 28 Februari. Jadi, off-nya mulai 1 Maret. Mereka akan berhenti total," ujar Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, di Sukoharjo, Kamis, 27 Februari 2025.

Nasib Karyawan Pasca-PHK

Baca Juga: Suara Mahasiswa Menggema, DPRD Bulukumba Janji Kawal RUU Perampasan Aset

Saat ini, nasib ribuan karyawan PT Sritex masih dalam pembahasan bersama kurator.

Sumarno menjelaskan bahwa keputusan PHK menjadi kewenangan kurator dan memastikan bahwa para karyawan akan memperoleh hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ini (PHK) menjadi kewenangan kurator. Selanjutnya, tanggung jawab terhadap karyawan akan dialihkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sumarno.

Baca Juga: Kapolsek Bulukumpa Monitoring Harga dan Ketersediaan Sembako di Pasar Rakyat Tanete

“Jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pensiun sudah dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.

“Insyaallah aman, karena dananya sudah ada dan preminya terus dibayar oleh pabrik. Hanya premi bulan Februari ini yang belum dibayar," terangnya.

Terkait pesangon, Sumarno menegaskan bahwa pembayarannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab kurator, bukan lagi Sritex.

Baca Juga: Terbongkarnya Skandal Korupsi Pertamina: Kerugian Negara Rp968,5 Triliun, Siapa Sosok Pertama yang Mengungkap?

"Pesangon menjadi tanggung jawab kurator untuk membayarkan, bukan lagi tanggung jawab Sritex. Perusahaan ini sudah sepenuhnya berada di bawah kendali kurator," ujarnya.

Diketahui, sebanyak 8.400 karyawan PT Sritex terkena PHK akibat kepailitan perusahaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X