Kejagung Ungkap Kerugian Rp193,7 Triliun dari Korupsi Pertamina Itu Hanya pada 2023, Ini Rinciannya

photo author
- Jumat, 28 Februari 2025 | 09:05 WIB
Keterangan Pers yang disampaikan Kejagung soal Korupsi Pertamina Patra Niaga. (Promedia)
Keterangan Pers yang disampaikan Kejagung soal Korupsi Pertamina Patra Niaga. (Promedia)

Sulawesinetwork.com - Kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah PT Pertamina periode 2018–2023 menimbulkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp193,7 triliun.

Dugaan praktik korupsi ini melibatkan berbagai modus operandi, termasuk pengoplosan bahan bakar Ron 90 menjadi Ron 92 di Depo.

Awal Terungkapnya Kasus

Baca Juga: Resepsi Friends of Canada Pertama, Sekda Jufri Rahman Perkuat Kerjasama Berbagai Bidang dengan Kanada

Kasus ini mulai mencuat setelah sebuah video yang diunggah akun Instagram @pertaminapatraniaga pada 21 Februari 2024 menampilkan Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional, Riva Siahaan, yang mengungkap adanya praktik kecurangan di SPBU.

Tiga hari setelahnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Riva sebagai tersangka bersama enam orang lainnya yang berasal dari jajaran PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina International Shipping.

Dari pihak swasta, tersangka berasal dari perusahaan PT Navigator Katulistiwa, PT Jenggala Maritim, dan PT Orbit Terminal Merak.

Baca Juga: Mentan Amran dan Menkeu Sri Mulyani Tinjau Progres Cetak Sawah di Wanam

Modus Korupsi

Para tersangka diduga melakukan berbagai skema untuk memperkaya diri sendiri, di antaranya:

1. Menurunkan Produksi Kilang Dalam Negeri

Baca Juga: Marak Pencurian Ternak di Bontotiro, Anggota DPRD Angkat Bicara

Para pelaku sengaja menolak minyak mentah dari dalam negeri dengan alasan tidak sesuai spesifikasi kilang.

Akibatnya, mereka meningkatkan impor minyak melalui kerja sama dengan mitra usaha tertentu atau broker yang telah dipilih secara tidak transparan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X