4 Poin Mengenai Isu KDRT di Sidang Perceraian Baim Wong Setelah Paula Verhoeven Bawa Ahli Telematika ke Persidangan

photo author
- Jumat, 28 Februari 2025 | 08:50 WIB
Paula Verhoeven bawa saksi ahli digital forensik, muncul isu telah terjadi KDRT. (Instagram/paula_verhoeven)
Paula Verhoeven bawa saksi ahli digital forensik, muncul isu telah terjadi KDRT. (Instagram/paula_verhoeven)

Sulawesinetwork.com - Pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven saat ini tengah berhadapan di persidangan untuk perkara sidang cerainya.

Baim dan Paula baru saja mengikuti sidang lanjutan yang digelar oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Februari 2025.

Dalam persidangan tersebut, Paula menghadirkan saksi ahli digital forensik yang memberikan analisis tentang rekaman CCTV.

Baca Juga: Marak Pencurian Ternak di Bontotiro, Anggota DPRD Angkat Bicara

Sehingga muncul dugaan adanya tindakan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dilakukan oleh Baim kepada Paula.

Saksi Ahli Digital Forensik: Ada Pertikaian yang Terjadi

Dalam persidangan tersebut, saksi ahli dari pihak Paula adalah Abimanyu Wachjoewidajat dan telah memberikan keterangan di pengadilan.

Baca Juga: Setelah Makassar, Kini KONI Maros Diselidiki Kejari atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah, Daerah Lain?

Karena persidangan tertutup, Abimanyu memberikan sedikit penjelasan mengenai jalannya sidang kepada media yang telah menunggunya.

“Ada satu bukti CCTV di satu ruangan di mana di sana terjadi semacam pertikaian antara kedua belah pihak,” kata Abimanyu di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Februari 2025.

Ia menambahkan kalau ada sesuatu yang sedang dibicarakan dan membuat salah satu pihak menjadi marah.

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Disorot Lagi: Temuan Buah Basi dan Evaluasi Minim

“Jadi pihak pria menjadi bicara lebih keras kepada wanita kemudian ada suatu bentakan-bentakan sehingga membuat suasana menjadi semakin tidak kondusif,” ujar Abimanyu.

Abimanyu menjelaskan jika pada momen tersebut pihak wanita terlihat lebih tenang dibanding pihak pria.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X