Sulawesinetwork.com - Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Riva menjadi salah satu dari 7 tersangka skandal dugaan korupsi minyak mentah yang ditetapkan Kejaksaan Agung, pada Selasa, 25 Februari 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menuturkan kasus dugaan korupsi itu terjadi pada periode 2018-2023.
Baca Juga: Wujudkan Swasembada Pangan, Ketua DPRD Bulukumba dan Kapolda Sulsel Hadiri Panen Jagung Raya
Saat itu, pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri. Pertamina pun berkewajiban mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum memutuskan impor.
"Hal itu sebagaimana tegas diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri," kata Qohar dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan RI, Jakarta, pada Selasa, 25 Februari 2025.
Qohar juga menerangkan, Riva selaku Dirut Pertamina yang kini ditetapkan sebagai tersangka skandal korupsi minyak mentah diduga telah menyelewengkan pembelian spek minyak.
Baca Juga: Strategi Jitu Bisnis Online Saat Ramadan 2025, Raih Keuntungan Maksimal!
Riva disebut melakukan pembelian untuk jenis Ron 92 (Pertamax) padahal yang dibeli adalah Ron 90 (Pertalite).
"Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92 (Pertamax)," sebut Qohar dalam kesempatan yang sama.
"Padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage (penyimpanan) untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan," tegasnya.
Baca Juga: Intip Spesifikasi Lengkap Nokia Eve Max 5G: Smartphone Impian Para Pecinta Fotografi?
Berkaca dari hal itu, seorang guru honorer di Karawang, Adi Suryo (25) menyayangkan tindakan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Riva selaku Dirut Pertamina.
Pasalnya, penyelewengan terhadap spek BBM Pertamina berdampak pada aktivitas sehari-hari yang dilakukan oleh Adi selaku pengajar atau guru di SMPN 1 Cilamaya Wetan, Karawang. Begini ceritanya:
Artikel Terkait
Tips Sehat Berpuasa Ramadan 2025: Pola Makan dan Aktivitas yang Disarankan
Nokia UltraView Hadirkan Teknologi Pengisian Daya 150W? Isi Baterai Penuh dalam Hitungan Menit!
TPG PAI Kemenag 2025: Kebijakan Baru yang Harus Diketahui Guru PAI!
Pencairan KIP Kuliah 2025: Cek Jadwal, Besaran Bantuan, dan Cara Klaimnya
Prabowo: Kalau Tahun ke-4 Saya Kecewakan Rakyat, Saya Malu Maju 2029
Presiden Prabowo: Wujudkan Pemerintah Bebas Korupsi adalah Sebuah Kesempatan
Bocoran Spesifikasi Nokia Eve Max 5G: Kamera 108MP, Layar AMOLED, dan Chipset Snapdragon Kelas Atas
Prabowo Soal Hubungan dengan SBY dan Jokowi: Saya Minta Masukan dari yang Berpengalaman