Sulawesinetwork.com - Pemerintah daerah (Pemda) mulai mengambil langkah tegas dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer non-database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kebijakan ini diambil sebagai solusi cepat untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer non-ASN yang tidak tercatat dalam database BKN.
Ketua Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik), Sutrisno, mengungkapkan bahwa langkah ini sudah dilaporkan oleh berbagai daerah, dengan banyak honorer yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun yang terkena PHK.
Baca Juga: Apa yang Terjadi Jika Amerika Serikat Mengambil Alih Gaza? Simak Penjelasannya
Dalam praktiknya, meski tindakan PHK ini terjadi, surat keputusan dari Pemda menyebutkan bahwa honorer yang terkena dampak diberhentikan atau "dirumahkan."
Sutrisno menjelaskan, bahwa pemutusan hubungan kerja ini lebih sering terjadi pada honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun dan tidak terdaftar dalam basis data BKN.
Hal ini menciptakan kesan bahwa pemerintah daerah berupaya menghindari stigma negatif dengan mengganti istilah PHK menjadi 'dirumahkan'.
Baca Juga: Trump Ancam Gaza! Sebut Terjadi 'Neraka' Jika Sandera Israel Tidak Dibebaskan
Sutrisno menyayangkan keputusan ini karena banyak honorer yang baru bekerja kurang dari dua tahun sudah harus diberhentikan.
Di sisi lain, jika pemerintah tidak tegas, nasib honorer dengan masa pengabdian lebih panjang, baik yang terdaftar dalam database BKN maupun yang tidak, juga tidak dapat dipastikan.
"Banyak honorer R2 dan R3 yang tidak mendapatkan formasi, belum lagi honorer non-database yang masa kerjanya sudah di atas dua tahun," ujarnya, dikutip dari JPNN, Selasa 11 Februari 2025.
Pihak FHNK2I terus berupaya mendekati pemerintah pusat dan Pemda untuk mencari solusi terbaik.
Sutrisno menegaskan, bahwa penyelesaian masalah honorer di Indonesia harus dilakukan secara bertahap.