Pemda Mulai PHK Honorer Non-Database BKN, Solusi Cepat atau Beban Baru?

photo author
A. Fendy Pranata, Sulawesi Network
- Selasa, 11 Februari 2025 | 09:02 WIB
(Ilustrasi) Pemerintah daerah (Pemda) mulai mengambil langkah tegas dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer non-database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
(Ilustrasi) Pemerintah daerah (Pemda) mulai mengambil langkah tegas dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer non-database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: jpnn.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X