Duka Sritex: Raksasa Tekstil Tumbang, Utang Menggunung, Ribuan Karyawan Terancam PHK

photo author
- Minggu, 2 Maret 2025 | 14:28 WIB
Direktur Utama Sritex Iwan K Lukminto saat berdialog dengan karyawan. (instagram.com/@ik.lukminto)
Direktur Utama Sritex Iwan K Lukminto saat berdialog dengan karyawan. (instagram.com/@ik.lukminto)

Sulawesinetwork.com - Panggung industri tekstil Indonesia berduka. PT Sri Rejeki Isman (Sritex), perusahaan raksasa yang telah lama menjadi kebanggaan, kini berada di ujung tanduk.

Pengadilan Niaga Semarang telah resmi menunjuk empat kurator untuk menangani proses kepailitan perusahaan ini, menandai babak kelam dalam perjalanan Sritex.

Deni Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin, keempat kurator yang ditunjuk, kini memegang kendali penuh atas Sritex.

Baca Juga: Kondisi Paus Fransiskus Sempat Kritis Akibat Muntah, Vatikan Beri Penjelasan Terbaru

Langkah ini membawa konsekuensi besar bagi ribuan karyawan, yang kini dihantui bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sumarno, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo, menegaskan bahwa nasib karyawan Sritex kini berada di tangan kurator.

"Ini (PHK buruh Sritex) menjadi kewenangan kurator. Selanjutnya, tanggung jawab terhadap karyawan akan dialihkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembayaran pesangon bukan lagi tanggung jawab Sritex, melainkan kewajiban kurator.

Baca Juga: 5 HP Android dengan Kamera Setara iPhone, Spesifikasi dan Harganya!

Gunung Utang yang Meruntuhkan Sritex

Tim kurator telah mengungkapkan angka yang mencengangkan: total utang Sritex mencapai Rp29,8 triliun.

Angka ini menjadi beban berat yang akhirnya meruntuhkan fondasi perusahaan. Denny Ardiansyah, salah satu kurator, mempublikasikan daftar piutang tetap para kreditur, yang mencakup 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, dan 22 kreditur separatis.

Baca Juga: Kim Seon-ho Resmi Gabung Fantagio, Siap Jalani Babak Baru Karier!

Beberapa tagihan yang diakui kurator antara lain:

 * Utang kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo: Rp28,6 miliar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X