Jadi tahun 2025 ini masih dalam masa transisi untuk memenuhi batas tersebut. Ini semua dilakukan agar daerah memiliki kapasitas fiskal yang memadai untuk pembangunan tanpa terus bergantung pada transfer pusat.
Kedua, adalah pendekatan efektivitas pelayanan publik, yang berfokus pada penyederhanaan perizinan, penyediaan infrastruktur dasar yang andal, dan penciptaan ekosistem yang ramah bagi dunia usaha.
Di samping itu, Misbakhun menambahkan, ketika masyarakat merasakan kemudahan dalam berusaha dan menjalankan kegiatan ekonominya, kesadaran untuk membayar pajak dan retribusi daerah akan tumbuh secara organik.
Baca Juga: Begini Cara Bersihkan Nama dari Daftar Hitam BI Checking/SLIK OJK
Inilah inti dari simbiosis mutualisme antara pemerintah dan rakyat. Pemerintah melayani dengan baik, ekonomi masyarakat tumbuh, dan pada gilirannya pendapatan asli daerah (PAD) meningkat secara sehat dan berkelanjutan.
"Perbaikan tata kelola untuk meningkatkan produktivitas ekonomi daerah. Tujuannya bukan semata-mata angka pendapatan, melainkan menciptakan sebuah ekosistem ekonomi daerah yang kuat, mandiri, dan pada akhirnya menyejahterakan rakyatnya secara berkeadilan," tutup Misbakhun. (*)