Begini Cara Bersihkan Nama dari Daftar Hitam BI Checking/SLIK OJK

photo author
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 11:05 WIB
Cara Bersihkan Nama dari Daftar Hitam BI Checking/SLIK OJK. (istimewa)
Cara Bersihkan Nama dari Daftar Hitam BI Checking/SLIK OJK. (istimewa)

Sulawesinetwork.com - Masuk daftar hitam BI Checking yang kini dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK bisa menjadi penghambat utama saat mengajukan pinjaman atau kredit.

Namun, catatan kredit buruk bukan berarti permanen. Dengan langkah tepat, nama Anda bisa kembali “bersih” sehingga akses ke layanan keuangan terbuka lagi.

Catatan kredit yang buruk akan menurunkan skor SLIK Anda. Dampaknya, pengajuan kredit mulai dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), hingga Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) berisiko ditolak oleh bank maupun perusahaan pembiayaan.

Baca Juga: Begini Jawaban Istana Soal Ada Pidato Prabowo Soal Kenaikan Gaji ASN Besok

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, pembaruan data SLIK dapat dilakukan jika peminjam telah melunasi kewajiban atau mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara Mengecek Skor SLIK OJK

Pengecekan SLIK saat ini bisa dilakukan secara mandiri melalui [idebku.ojk.go.id](https://idebku.ojk.go.id). Skor SLIK dibagi menjadi lima kategori:

Baca Juga: Hasto Krtiyanto Kembali Dilantik Sebagai Sekjen PDIP oleh Megawati

1. Skor 1 – Kredit lancar, riwayat terbaik.
2. Skor 2 – Dalam perhatian khusus.
3. Skor 3 – Kolektibilitas kurang lancar.
4. Skor 4 – Diragukan.
5. Skor 5 – Kredit macet.

Hanya nasabah dengan skor 1 dan 2 yang umumnya bisa mengajukan kredit tanpa kendala. Sementara skor 3, 4, dan 5 perlu dibersihkan terlebih dahulu.

Langkah Membersihkan Catatan Kredit Buruk

Baca Juga: Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Terima Lencana Melati dari Kwarnas Pramuka

1. Lunasi Tunggakan Kredit
Jika catatan buruk disebabkan oleh tunggakan, cara paling efektif adalah segera melunasi seluruh kewajiban.

2. Periksa dan Klarifikasi Kesalahan Data
Jika tunggakan muncul karena kesalahan, segera hubungi pihak bank/lembaga pembiayaan atau laporkan ke OJK untuk koreksi data.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X