3. Minta Surat Keterangan Lunas (SKL)
Setelah pelunasan, mintalah SKL dari kreditur sebagai bukti resmi saat mengajukan kredit baru.
4. Tunggu Pembaruan Data
Data SLIK biasanya diperbarui maksimal 30 hari setelah pelunasan. Pastikan untuk memeriksa kembali skor Anda setelah periode tersebut.
Baca Juga: Kejari Bantaeng Musnahkan Barang Bukti 22 Perkara, Narkotika hingga Senjata Tajam
Nama di daftar hitam SLIK OJK memang menjadi penghalang serius untuk mengakses layanan keuangan.
Namun, dengan melunasi tunggakan, memperbaiki kesalahan data, dan menunggu pembaruan skor, Anda bisa kembali mendapatkan reputasi kredit yang baik dan mengajukan pinjaman tanpa hambatan. (*)
Artikel Terkait
Anggota DPRD Bulukumba Hadiri Upacara Pramuka, Dorong Kolaborasi Perkuat Ketahanan Bangsa
Doktor Supriadi Resmi Pimpin PKS Bulukumba Periode 2025–2030
Bupati Barru Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN Bersama BKN RI
282 Mahasiswa UIAD Sinjai Resmi Diwisuda, Bupati Dorong Alumni Ciptakan Lapangan Kerja
Hari Pramuka ke-64 Tingkat Provinsi, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Serukan Semangat Kebersamaan
Sinjai Ikut Verifikasi KKS Tingkat Nasional, Bupati Sinjai Target Raih Wistara Paripurna
Gubernur Sulsel Silaturahmi dengan Keluarga Pahlawan dan Veteran Pejuang Kemerdekaan RI