Sulawesinetwork.com - Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk lebih kreatif dan tidak hanya mengandalkan pajak semata untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menekankan pentingnya kemandirian daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang adil dan tidak membebani masyarakat.
Misbakhun meminta Pemda untuk fokus pada perbaikan fundamental tata kelola untuk meningkatkan produktivitas ekonomi ketimbang mengambil jalan pintas.
Baca Juga: Mentan Amran Ajak Petani Muda Bangkit, Pahami Situasi Ekspor-Impor Sektor Tani Ini
Menurut Misbakhun, paradigma lama yang hanya mengandalkan kenaikan pajak atau retribusi tanpa ada perbaikan layanan publik yang siginifikan.
Menurut Misbakhun, paradigma lama yang hanya mengandalkan kenaikan pajak atau retribusi tanpa adanya perbaikan signifikan pada layanan publik harus segera ditinggalkan.
Pendekatan semacam itu dinilai tidak hanya kontraproduktif terhadap iklim usaha, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat yang seharusnya menjadi prioritas utama pemerintah.
Baca Juga: Masyarakat Diimbau untuk Hentikan Aktivitas saat Detik-detik Proklamasi pada 17 Agustus 2025
Kemandirian daerah, tegasnya, harus diwujudkan melalui inovasi dan efektivitas pemerintahan, bukan dengan membebani rakyat dengan pajak dan retribusi tanpa ada perbaikan ekonomi.
"Kemandirian daerah adalah sebuah keniscayaan, tetapi jalannya bukan dengan menambah beban di pundak rakyat. Roda aktivitas ekonomi masyarakat harus dipermudah, birokrasi harus efisien, dan pelayanan publik harus prima. Jika pemerintah memfasilitasi warganya untuk produktif, maka basis pendapatan daerah secara alami akan menguat tanpa perlu melakukan pungutan yang eksesif," ujar Misbakhun, Kamis (14/8/2025).
Misbakhun menjelaskan bahwa ada dua jalan utama yang saling terkait untuk mencapai tujuan tersebut.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Semangati Ribuan Pramuka di Malam Puncak Kemah Pendidikan Karakter
Pertama, melalui pendekatan efisiensi belanja, di mana anggaran daerah harus dialokasikan secara cermat dan diprioritaskan untuk program-program yang memiliki dampak pengganda (multiplier effect) terhadap perekonomian lokal, karena selama ini, belanja daerah yang tertuang dalam APBD di dominasi rata-rata diatas 50% untuk belanja pegawai.
Kondisi ini menyisakan ruang fiskal yang sangat sempit untuk belanja modal dan pembangunan. Idealnya, porsi belanja pegawai ditekan hingga 30%, karena pada tahun 2027 nanti pemerintah akan menetapkan pembatasan maksimal porsi belanja pegawai daerah sebesar 30% dari total belanja APBD, sesuai UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Artikel Terkait
Begini Jawaban Istana Soal Ada Pidato Prabowo Soal Kenaikan Gaji ASN Besok
Bikin Betah di Jalan: 11 Aksesori Interior Mobil Wajib Punya untuk Kenyamanan Maksimal
Tak Ingin Seperti Kabupaten Pati, Wali Kota Effendi Edo Bakal Evaluasi Kenaikan PBB Cirebon
Dua Paskibraka Asal Papua Sampaikan Pesan untuk Presiden Prabowo, Siap Membanggakan Negara
Jika Raup Keuntungan, Kopdes Merah Putih Wajib Stor Imbal Jasa 20 Persen ke Desa
KPK Geledah Kantor Ditjen PHU Kemenag, Dua Mobil dan Dokumen Penting Disita
Polres Bulukumba Gelar Kerja Bakti di Taman Makam Pahlawan Taccorong