Guru Honorer Tak Terdaftar Dapodik 2024 Terancam Tak Bisa Mengajar, Ini Isi SE Mendikdasmen 2026

photo author
Hendrawan, Sulawesi Network
- Senin, 11 Mei 2026 | 13:37 WIB
Kemendikdasmen terbitkan SE terkait nasib honorer tahun depan. (Kemendikdasmen)
Kemendikdasmen terbitkan SE terkait nasib honorer tahun depan. (Kemendikdasmen)

Sulawesinetwork.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.

Surat edaran yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti pada 13 Maret 2026 itu menjadi penentu nasib guru honorer, khususnya yang tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga 31 Desember 2024.

Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa guru non-ASN tetap dapat melaksanakan tugas mengajar di sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah dengan dua syarat utama, yakni terdata pada Data Pendidikan hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di satuan pendidikan milik pemerintah daerah.

Baca Juga: 184 Siswa MAN 1 Sinjai Resmi Ditamatkan, Bupati Ratnawati Tekankan Karakter dan Literasi Digital

“Guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah,” tulis Abdul Mu’ti dalam SE tersebut.

Kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah negeri di tengah masih tingginya jumlah guru non-ASN di Indonesia.

Berdasarkan data pemerintah per 31 Desember 2024, tercatat masih ada 237.196 guru non-ASN aktif mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Baca Juga: Bulukumba Lepas 142 Calon Jemaah Haji 2026, DPRD Siap Kawal Pelayanan Jemaah

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa penugasan guru non-ASN berlaku hingga 31 Desember 2026.

Selain itu, pemerintah juga mengatur soal penghasilan guru non-ASN. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan mendapatkan tunjangan profesi guru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara guru bersertifikat yang belum memenuhi beban kerja tetap mendapatkan insentif dari Kemendikdasmen. Begitu pula guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik juga akan memperoleh insentif dari kementerian.

Baca Juga: ASN Pingsan Saat Apel, Gerak Cepat Bupati Andi Utta Telepon Nomor 112

Di sisi lain, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menambah penghasilan guru non-ASN sesuai kemampuan anggaran daerah masing-masing.

SE tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati/wali kota, serta kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga keberlangsungan layanan pendidikan nasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X