Guru Honorer Tak Terdaftar Dapodik 2024 Terancam Tak Bisa Mengajar, Ini Isi SE Mendikdasmen 2026

photo author
Hendrawan, Sulawesi Network
- Senin, 11 Mei 2026 | 13:37 WIB
Kemendikdasmen terbitkan SE terkait nasib honorer tahun depan. (Kemendikdasmen)
Kemendikdasmen terbitkan SE terkait nasib honorer tahun depan. (Kemendikdasmen)

Isi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026

1. Guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. terdata sebagai Guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024; dan
b. masih aktif melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

2. Data Guru non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka (1) dapat dilihat melalui laman Ruang SDM.

Baca Juga: Jufri Rahman Hadiri Rakernas FSP BPD SI di Makassar, Soroti Digitalisasi Perbankan dan Kesejahteraan Pekerja

3. Penugasan Guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

4. Guru non-ASN yang ditugaskan mendapatkan penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik yang tidak memenuhi beban kerja mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. c. Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

5. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghasilan lain pada Guru non-ASN yang ditugaskan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X