Isi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026
1. Guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. terdata sebagai Guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024; dan
b. masih aktif melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
2. Data Guru non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka (1) dapat dilihat melalui laman Ruang SDM.
3. Penugasan Guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
4. Guru non-ASN yang ditugaskan mendapatkan penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik yang tidak memenuhi beban kerja mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. c. Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
5. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghasilan lain pada Guru non-ASN yang ditugaskan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah. (*)
Artikel Terkait
HKG PKK Nasional 2026 di Sulsel Diproyeksikan Dongkrak Ekonomi Lokal
Panja LKPJ Soroti Proyek Rest Area Jeneponto, H Patudangi: Anggaran Rp30 Miliar Belum Berdampak ke Masyarakat
Dipakaikan Jaket FKPPI, Bupati Andi Utta Buka Muscab Bersama Lima Daerah
KKP Gelar Kampanye Perlindungan Nelayan, Bupati Andi Utta Tekankan Migrasi Aman dan Legal
Double Role Strategis Syahruni Haris: Pimpin Legislatif Sekaligus Gerakkan Ekonomi Lewat Kadin Bulukumba
Lampaui Tahun Sebelumnya, Andi Sudirman Sebut Pertumbuhan Ekonomi Sulsel 6,88 Persen Capaian Kolektif
Gubernur Andi Sudirman Tinjau Banjir Bone, Salurkan Bantuan Rp1 Miliar dan Santunan Korban