Wamenaker Ungkap Penolakan Pengusaha soal Aturan Hapus Syarat Batas Usia dan 'Good Looking': Ini Regulasi Negara!

photo author
- Minggu, 1 Juni 2025 | 16:53 WIB
Potret Wamenaker Immanuel Ebenezer yang mengungkap fakta ada penolakan dari pengusaha terkait SE batas usia di lowongan pekerjaan.  ( (Instagram/immanuelbenezer))
Potret Wamenaker Immanuel Ebenezer yang mengungkap fakta ada penolakan dari pengusaha terkait SE batas usia di lowongan pekerjaan. ( (Instagram/immanuelbenezer))

Sulawesinetwork.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang melarang diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Aturan ini secara tegas menghapus syarat batas usia dan kriteria "good looking" yang selama ini seringkali menjadi penghalang bagi para pencari kerja.

Namun, implementasi aturan ini tidak berjalan mulus. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, blak-blakan mengungkapkan adanya penolakan dari kalangan pengusaha.

Baca Juga: Mbappe Beri Selamat Usai PSG Sabet Treble Winner Liga Champions dengan Pesta Gol Lawan Inter!

"Banyak yang menolak, tapi prinsipnya gini, mereka harus patuh terhadap negara, ini yang buat regulasi negara bukan LSM atau ormas," tegas Immanuel kepada awak media pada Jumat, 30 Mei 2025.

Pernyataan Wamenaker yang akrab disapa Noel ini menunjukkan ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan nondiskriminasi ini.

Noel juga mengingatkan para pengusaha tentang berbagai keluhan yang telah diselesaikan oleh pemerintah demi kenyamanan berbisnis.

Baca Juga: Wamenaker Geram Pernyataan HRD Viral Sebut Job Fair Formalitas: Pecat Saja!

"Mereka (pengusaha) kan keluh kesahnya soal bagaimana izin-izin, sudah kita tindak, dikaji, preman berwajah ormas juga ditangkapi," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Presiden juga telah menghapus berbagai pernyataan yang dianggap merugikan perusahaan atau pengusaha. "Kita mau para pengusaha berusaha dengan tenang," imbuhnya.

Dengan berbagai kemudahan yang telah diberikan, pemerintah berharap adanya timbal balik dari para pengusaha.

Baca Juga: Skema Murur dan Tanazul: Solusi Kemenag Atasi Kepadatan Haji, Bagaimana Hukumnya?

"Makanya kita minta ke pengusaha hapus syarat-syarat itu, selain bayar pajak, hapus syaratnya," tutur Noel.

Ia juga menegaskan bahwa tujuan negara bukanlah untuk membatasi atau merusak, melainkan untuk mendukung kelancaran usaha dan keuntungan bagi pengusaha.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X