Skema Murur dan Tanazul: Solusi Kemenag Atasi Kepadatan Haji, Bagaimana Hukumnya?

photo author
- Minggu, 1 Juni 2025 | 13:49 WIB
Ilustrasi jemaah haji melakukan ibadah di depan Ka’bah di Masjidil Haram. (Unsplash/Danish Habib)
Ilustrasi jemaah haji melakukan ibadah di depan Ka’bah di Masjidil Haram. (Unsplash/Danish Habib)

Setelah mabit di Muzdalifah (bagi yang tidak murur), rangkaian ibadah selanjutnya adalah mabit di Mina.

Untuk skema ini, yang disebut tanazul, jemaah akan langsung pulang ke hotel di Makkah setelah selesai melempar jumrah aqabah. Artinya, mereka tidak akan bermalam di tenda Mina.

“Tanazul juga mengikuti pendapat Mazhab Hanafi yang menyatakan bahwa mabit di Mina hukumnya sunnah,” jelas KH M. Ulinnuha.

Baca Juga: Haji 2025: Tantangan Sendi dan Tulang Mengintai Jemaah Lansia di Tanah Suci

"Jemaah yang memilih langsung kembali ke hotel tidak terkena dam (denda) dan hajinya tetap sah," tegasnya.

Berdasarkan keterangan Kemenag, sekitar 30 ribu jemaah dari sektor Syisyah dan Raudha dijadwalkan mengikuti skema tanazul ini.

Jemaah yang melempar jumrah pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah tidak kembali ke tenda di Mina, melainkan langsung menuju hotel masing-masing di Makkah.

Baca Juga: Horor di Kemayoran: Cemburu Berujung Siraman Air Keras

Penerapan skema murur dan tanazul ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif untuk mengelola jutaan jemaah haji, memastikan kenyamanan, keamanan, dan kelancaran ibadah haji, tanpa mengurangi keabsahan rukun dan wajib haji yang fundamental. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X