Sulawesinetwork.com – Meskipun telah dipulangkan setelah sempat ditahan, 16 mahasiswa Universitas Trisakti yang terlibat dalam aksi unjuk rasa berujung kericuhan di Balai Kota Jakarta masih menyandang status tersangka.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum terhadap mereka tetap berlanjut.
"Bukan berarti perkaranya berhenti, tetap lanjut, kan statusnya masih tersangka," ujar AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, pada Sabtu, 31 Mei 2025.
Baca Juga: 'Tolong Saya Masih Hidup': Kesaksian Dramatis Korban Selamat Longsor Tambang Gunung Kuda
Reonald menjelaskan bahwa keputusan untuk mengabulkan penangguhan penahanan didasari beberapa pertimbangan, termasuk komitmen dari para mahasiswa untuk tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya.
"Karena masa depan mereka kan masih cemerlang, masih bisa untuk dibina," imbuhnya.
Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan 16 mahasiswa Trisakti sebagai tersangka atas dugaan pengeroyokan terhadap tujuh personel polisi yang mengamankan aksi.
Baca Juga: Berkedok Adopsi, Sindikat Jual Beli Bayi di Ngawi Dibongkar, 4 Tersangka Ditangkap
Mereka juga dituding melakukan perusakan pagar Balai Kota yang dijaga oleh petugas pengamanan dalam (Pamdal).
Setelah penetapan tersangka, belasan mahasiswa tersebut sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, sebelum akhirnya dipulangkan sementara waktu menyusul keputusan penangguhan penahanan.
Meski demikian, pemulangan ini tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Pihak kepolisian akan terus memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)