Terjerat Hukum: Lesti Kejora Dilaporkan Polisi Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

photo author
- Rabu, 21 Mei 2025 | 10:44 WIB
Lesti Kejora diseret ke ranah hukum atas dugaan pelanggaran hak cipta. (Instagram/@lestikejora)
Lesti Kejora diseret ke ranah hukum atas dugaan pelanggaran hak cipta. (Instagram/@lestikejora)

Sulawesinetwork.com – Kabar tak terduga datang dari dunia hiburan Tanah Air. Penyanyi dangdut kenamaan, Lesti Kejora, kini harus berhadapan dengan masalah hukum serius.

Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 18 Mei 2025, terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang merugikan pencipta lagu bernama Yoni Dores.

Kabar pelaporan ini telah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian. "Kami membenarkan bahwa tanggal 18 Mei 2025, dua hari lalu, kami menerima laporan tentang tindak pidana hak cipta," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya.

Baca Juga: Andi Amar Ma'ruf Sulaiman Gebrak Makassar: Pacu Jiwa Wirausaha Muda di Sektor Pertanian

Ia menambahkan, "Pelapornya adalah saudara IS, korbannya YM alias YD seorang pencipta lagu kemudian terlapornya saudari LK."

Menurut penjelasan Kombes Ade Ary, kerugian yang dialami Yoni Dores bermula sejak tahun 2018.

Lesti diduga meng-cover beberapa lagu ciptaan Yoni Dores dan mengunggahnya ke berbagai platform media online, termasuk YouTube, tanpa seizin dan sepengetahuan korban.

Baca Juga: Duka Menyelimuti Dunia Hukum dan Jurnalisme: Ibrahim Sjarief, Suami Najwa Shihab, Berpulang di Usia 47

"Kejadian berawal pada 2018 sampai sekarang, diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban dan di-upload ke beberapa media online YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban," jelas Ade Ary.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa lagu-lagu tersebut berada di bawah naungan PT ASKM sebagai publisher resminya.

Saat membuat laporan, pelapor membawa sejumlah barang bukti, di antaranya flashdisk, pernyataan dari publisher, dan print out cover lagu yang diunggah Lesti.

Baca Juga: Mentan Amran Sulaiman, Hantam Lelah Demi Sang Brimob: Dini Hari Melayat ke Cikeas Udik

Lesti Kejora, yang juga istri dari aktor Rizky Billar, dijerat Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Jika terbukti bersalah, ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal 4 tahun kurungan penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X