Drama Hukum Pemilik CV Sentoso Seal: Dari Penahanan Ijazah Hingga Rompi Tahanan

photo author
- Jumat, 23 Mei 2025 | 13:35 WIB
Foto Ilustrasi - Jan Hwa Diana terseret beberapa kasus hukum sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan ijazah. (freepik.com) (Laros.ID)
Foto Ilustrasi - Jan Hwa Diana terseret beberapa kasus hukum sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan ijazah. (freepik.com) (Laros.ID)

Sulawesinetwork.com – Nama Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal (CV SS) di Surabaya, kini tak lagi hanya dikenal di kalangan bisnis.

Belakangan ini, ia menjadi pusat perhatian publik, terseret dalam pusaran drama hukum yang rumit, berawal dari dugaan penahanan ijazah mantan karyawan hingga berujung pada rompi tahanan.

Sebuah saga yang memperlihatkan bagaimana satu masalah kecil bisa bereskalasi menjadi badai hukum.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 6,3 Guncang Bengkulu, BPBD: 34 Rumah dan Tempat Usaha Rusak

Kisah ini bermula dari pengakuan pilu Nila Handiani, seorang mantan karyawan CV SS.

Ijazah SMA-nya, yang sangat ia butuhkan untuk mencari pekerjaan, masih tertahan di perusahaan meski ia sudah lama tak lagi bekerja di sana.

Frustrasi, Nila melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada 14 April 2025. "Saya ingin ijazah saya kembali karena saya sangat membutuhkannya untuk mencari pekerjaan lain," ujarnya penuh harap.

Baca Juga: Jennifer Coppen Buka Suara: Saling Unfollow dengan Zoe Wassink Hanya Drama Kakak-Adik Biasa!

Pengakuan Nila bak percikan api yang menyulut bara. Tak butuh waktu lama, pada 17 April 2025, 31 mantan pegawai CV SS berbondong-bondong membuat laporan kolektif serupa.

Mereka tak hanya mengeluhkan penahanan ijazah, tetapi juga praktik perusahaan yang meminta uang jaminan sebesar Rp 2 juta jika karyawan tidak ingin menyerahkan dokumen pendidikan mereka.

Kasus ini sontak menarik perhatian Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Pada 9 April 2025, ia bahkan turun langsung melakukan inspeksi ke gudang CV SS.

Baca Juga: Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka: 108 Ijazah Eks Pegawai Ditemukan di Rumahnya!

Namun, respons yang didapatkannya jauh dari kata ramah. "Saya sudah mencoba menelepon pihak perusahaan, tapi malah dituduh sebagai penipu," tutur Armuji, yang kemudian merasa difitnah dan bertekad membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Alih-alih mereda, ketegangan justru memuncak. Pihak Jan Hwa Diana balik melaporkan Armuji ke Polda Jatim dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X