Sulawesinetwork.com - Usai masyarakat Desa Tambangan melakukan protes atas pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang tertunggak meski telah melakukan pelunasan selama ini.
Cabang Kejaksaan Negeri Bulukumba (Cabjari) di Kajang, Sulawesi Selatan, mulai melakukan menyelidiki dugaan penggelapan PBB warga tersebut.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, Cabjari Kajang menargetkan penyelidikan di dua kecamatan yakni Kajang dan Herlang.
Baca Juga: Giliran PSM Makassar yang Pincang Hadapi Persik Kediri, 3 Pemain Utama Absen
Kepala Cabjari Kajang, Muhith Nur yang dikonfirmasi mengaku jika pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak Senin, 31 Juli 2023 lalu.
Penyelidikan yang dilakukan pihaknya di fokus pada 19 Desa dan Kelurahan yang ada di Kecamatan Kajang. Serta 6 desa di Kecamatan Herlang
"Sampai hari ini sudah ada tiga desa yang kita lakukan pengumpulan data sebagai bahan awal penyelidikan," ungkapnya.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Sinjai Ditangkap Satresnarkoba Polda Sulawesi Selatan
"Dua desa di Kecamatan Kajang dan satu desa di Kecamatan Herlang," tambah Muhith dilansir dari bicarabaik.id, Kamis, 3 Agustus 2023.
Muhith menerangkan jika pihaknya memfokuskan penyelidikan dengan melakukan penyesuaian data tunggakan yang dimiliki Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bulukumba.
Data yang diterima dari Bapenda Bulukumba, lanjut Muhith. Akan di sinkronkan dengan data kolektor pajak di desa dan kelurahan.
"Kita kroscek data tunggakan dan realisasi (PBB) dari kolektor dan membandingkan data dari Bapenda," tambahnya.