Muhith menerangkan bahwa langkah hukum yang akan ditempuh nantinya akan mengacu pada hasil penyelidikan yang dilakukan.
Sehingga langkah hukum selanjutnya akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan data yang didapatkan dari para kolektor.
"Kita akan mencari data di semua kolektor, baru kami mengambil kesimpulan apakah betul ada penyelewengan atau tidak, karena bisa saja ada kesalahan pencatatan," tutupnya.
Sebelumnya, Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf meminta agar petugas yang belum menyetorkan dana PBB warga untuk dibayarkan dan bersikap profesional.
Jika hal itu tidak dilakukan, menurut Bupati Bulukumba. Pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan mengumumkan nama-nama petugas yang diduga menyelenggarakan dana pajak.
"Harus dikembalikan, baik itu pegawai yang masih aktif bertugas pada saat itu, maupun oknum yang sudah pensiun," tegasnya beberapa waktu lalu.
"Jika tenggak waktu yang sudah kami berikan namun tidak direspon. Maka kami akan mengambil langkah meminta Inspektorat dan Tipikor untuk mengambil langkah," pungkasnya.(*)
Artikel Terkait
Oknum Petugas Penagih Pajak Gelapkan PBB Warga, Bupati Bulukumba Ultimatum untuk Kembalikan Dana
Nama Oknum Petugas Penagih PBB Warga akan Diumumkan, Pemkab Bulukumba Libatkan Inspektorat dan Tipikor
Minta Hentikan Praktik Penggelapkan Dana PBB Warga, Bupati Pastikan Sanksi Bagi ASN yang Terlibat
Siapkan Rp2,2 Miliar untuk Pekerjaan Tahap 2, Pantai Merpati Bulukumba Dipercantik dengan Pohon Sawit
Ultimatum Bupati Bulukumba Berefek, Tujuh Tahun Warga Desa Tambangan Menunggak Pembayaran PBB