Sulawesinetwork.com - Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf bakal mengumumkan nama-nama oknum petugas penagih Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang menyalagunakan uang yang disetor warga Bulukumba.
Nama-nama petugas penagih PBB warga itu akan diumumkan jika tenggak waktu pengembalian selama dua pekan tidak dilakukan oleh oknum petugas yang dimaksud.
Andi Muchtar Ali Yusuf mengultimatum kepada oknum tersebut agar dana pembayaran PBB yang telah disalahgunakan dikembalikan baik oleh pegawai yang masih aktif maupun yang sudah pensiun.
Baca Juga: Akan Berkunjung ke Kawasan Adat Ammatoa Kajang, Tito Karnavian akan Diberi Gelar Adat
"Harus dikembalikan, baik itu pegawai yang masih aktif bertugas pada saat itu, maupun oknum yang sudah pensiun," tegasnya saat pimpin Apel Gabungan di halaman Kantor Bupati, Senin 31 Juli 2023.
Jika imbauan ini diabaikan, Andi Muchtar Ali Yusuf secara tegas menyatakan akan melibatkan Inspektorat untuk ditindaklanjuti hingga ke tingkat Tipikor.
Penyalahgunaan dana PBB warga diketahui Bupati berlatar belakang pengusaha itu karena telah banyak menerima keluhan warga hingga membuatnya merasa gerah.
Baca Juga: Markas PSM Makassar Masuk Dalam Daftar 22 Stadion yang Akan Dibenahi, Penyusunan DED Dimulai Agustus
Dimana banyak warga yang mengeluh karena kembali ditagih meski telah melunasi tagihan PBB kepada oknum petugas.
Andi Utta sapaan akrab Andi Muchtar Ali Yusuf menegaskan pentingnya menghentikan praktik menggelapkan pembayaran PBB warga karena merugikan daerah.
"Tindakan tersebut juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Ini harus dihentikan," tegasnya.
Andi Utta berharap dengan langkah ini, kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan, dan pembayaran PBB warga dapat berjalan lebih transparan.
Saat ini, Pemerintah Daerah tengah membenahi sistem pengelolaan pembayaran PBB dengan memunculkan tagihan tahun sebelumnya yang belum lunas dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.