Polda Jawa Timur secara resmi menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan menyembunyikan puluhan ijazah milik mantan karyawannya.
Baca Juga: Polres Bulukumba Amankan Dua Pengedar Sabu di Jalan Gajah Mada
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jatim, AKBP Suryono.
“Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara, menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka,” ujar Suryono saat jumpa pers, Kamis 22 Mei 2025.
Dengan penetapan ini, Jan Hwa Diana kini terancam menghadapi tuntutan berlapis.
Dari dugaan penahanan ijazah yang merugikan banyak orang, konflik dengan pejabat pemerintah, hingga kasus perusakan. Perjalanan hukumnya masih panjang, dan publik menanti bagaimana drama ini akan berakhir.(*)